Jakarta – Sejumlah pihak mendukung Kejaksaan Agung untuk mengambil dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut .
“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” Ungkap Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dikutip SindoNews Kamis (15/5/2025).
Ikhwan menambahkan bahwa dalam proses hukum petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) bersifat wajib dijalankan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (3) KUHAP. Karena itu, menurut dia, Bareskrim seharusnya mengikuti arahan kejaksaan.
“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” Tambahnya.
Ikhwan meyakini perbedaan pendekatan hukum antara polisi dan jaksa tidak akan mengganggu hubungan kelembagaan keduanya secara struktural.
“Ini hanya soal kasuistik. Tapi yang harus diingat, kepercayaan publik dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai publik melihat aparat penegak hukum justru tidak bersungguh-sungguh dalam membela kepentingan negara,” tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebaiknya ambil alih dan segera usut adanya dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang Banten agar tidak berlarut-larut.
“jaksa sudah memberi petunjuk yang jelas kasus tersebut masuk ranah korupsi, kalau penyidik tidak ikut arahan sudah cukup menjadi alasan bagi jaksa untuk meninggalkannya dan mengusut sendiri,” ungkap mantan dosen ilmu hukum Universitas Trisakti.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.
“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).
Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.
“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.
Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.
“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]











