Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 16 Mei 2025 ·

Sejumlah Pihak Dukung Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang: Agar Tidak Berlarut


 Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia Perbesar

Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia

Jakarta – Sejumlah pihak mendukung Kejaksaan Agung untuk mengambil dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut .

“Saya setuju dan mendukung Kejagung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Maka tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak dengan UU Tipikor,” Ungkap Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dikutip SindoNews Kamis (15/5/2025).

Ikhwan menambahkan bahwa dalam proses hukum petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) bersifat wajib dijalankan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (3) KUHAP. Karena itu, menurut dia, Bareskrim seharusnya mengikuti arahan kejaksaan.

“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” Tambahnya.

Ikhwan meyakini perbedaan pendekatan hukum antara polisi dan jaksa tidak akan mengganggu hubungan kelembagaan keduanya secara struktural.

“Ini hanya soal kasuistik. Tapi yang harus diingat, kepercayaan publik dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai publik melihat aparat penegak hukum justru tidak bersungguh-sungguh dalam membela kepentingan negara,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebaiknya ambil alih dan segera usut adanya dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang Banten agar tidak berlarut-larut.

“jaksa sudah memberi petunjuk yang jelas kasus tersebut masuk ranah korupsi, kalau penyidik tidak ikut arahan sudah cukup menjadi alasan bagi jaksa untuk meninggalkannya dan mengusut sendiri,” ungkap mantan dosen ilmu hukum Universitas Trisakti.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, tegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Siap Perkuat Integrasi Aglomerasi dan Layanan Publik

29 April 2026 - 19:48

Wabup Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

29 April 2026 - 18:40

HUT Gunung Kaler Ke-20, Bupati Tangerang Dorong Penguatan Spiritualitas dan Ekonomi UMKM

27 April 2026 - 17:10

Bupati Tangerang Ajak Perusahaan Gotong Royong Perbaiki Jalan Akses Menuju Kawasan

27 April 2026 - 15:03

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

25 April 2026 - 22:58

Bangga! Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

24 April 2026 - 23:28

Trending di Kabupaten Tangerang