Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 4 Sep 2025 ·

Samsat Cikokol Gencarkan Ajakan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 


 Antusiasme masyarakat Kota Tangerang mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: ist Perbesar

Antusiasme masyarakat Kota Tangerang mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat termasuk warga Kota Tangerang.

Program yang berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025 ini memberikan berbagai kemudahan serta keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas seperti penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta gratis ganti plat nomor (STNK 5 tahunan).

“Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan. Sehingga menjadi momen yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya,” jelas Awal, Kamis (4/9/25).

Ia menyatakan, program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Program pemutihan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan solusi yang praktis dan mudah kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan secara berkelanjutan,” tutur Awal.

Untuk mengikuti program ini, warga cukup datang ke Samsat Cikokol Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.

“Proses administrasi dijamin mudah, cepat dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.[red]

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Aktivis Lingkungan Apresiasi BPBD Kota Tangerang

15 Juli 2026 - 14:09

Sachrudin Minta Jajarannya Terus Berinovasi dan Hadir ditengah Masyarakat

14 Juli 2026 - 17:52

Realisasi Pajak Capai 60 Persen, BPKD Kota Tangerang Optimis Kolaborasi Tokopedia Dongkrak PAD

14 Juli 2026 - 16:59

Perumda TB–UI Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima

13 Juli 2026 - 17:14

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Program Sekolah Swasta Gratis Berjalan Optimal dan Dirasakan Masyarakat

13 Juli 2026 - 13:40

Trending di Kota Tangerang