Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 13 Mei 2024 ·

Rumah Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang Tangani Lansia Terlantar dan ODGJ


 Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, H. Mulyani. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, H. Mulyani. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial menyediakan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat perlindungan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. Diketahui, RPS Kota Tangerang sudah dibangun sejak tahun 2017 berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 01, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengungkapkan, RPS tersebut bersifat sementara. Tim yang bertugas akan merawat dan juga sambil mencari keluarga yang bersangkutan untuk dikembalikan.

“RPS ini untuk memberikan tempat perlindungan bagi anak, disabilitas dan lanjut usia terlantar. Di dalam RPS sendiri, nanti akan ada pengecekan kesehatan secara rutin setiap harinya. Kami juga memiliki petugas yang sudah terlatih dan menangani mereka secara humanis, sambil mencari informasi pihak keluarga untuk dikembalikan,” ungkapnya, Senin (13/5/24).

Ia melanjutkan, untuk alur RPS sendiri yang pertama adalah PMKS akan dirujuk dan dilakukan dengan pengecekan administasi dan cek kesehatan oleh petugas RPS.

“Setelah pengecekan, akan dilakukan penempatan sesuai dengan jenis kelamin dan kondisi. Lalu, kami akan berikan asesmen, bimbingan dan motivasi sosial. Terakhir, jika informasi keluarga ditemukan maka akan diserahkan ke keluarga atau kami rujuk ke panti atau balai,” lanjutnya.

Diharapkan, dengan adanya RPS ini dapat membantu PMKS di Kota Tangerang untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Sehingga, mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.

“Kami tentu berharap RPS ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan bantuan dan layanan bagi masyatakat yang mengalami masalah sosial,” harap Mulyani.

Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan orang dengan permaslahan sosial seperti ODGJ atau orang terlantar, dapat menghubungi Dinsos Kota Tangerang di nomor 0895-6087-22422. [red]

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

3 Juni 2026 - 17:24

Sambut Kloter Pertama, Sachrudin Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

2 Juni 2026 - 20:52

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

2 Juni 2026 - 14:31

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

1 Juni 2026 - 13:40

Gubernur Andra Soni Ajak Perkuat Komitmen Kebangsaan di Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 12:26

Buka Youth Combat Championship Volume I, Wali Kota Sachrudin Dorong Ekosistem Olahraga Boxing di Kota Tangerang

31 Mei 2026 - 23:11

Trending di Kota Tangerang