Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 13 Mei 2024 ·

Rumah Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang Tangani Lansia Terlantar dan ODGJ


 Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, H. Mulyani. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, H. Mulyani. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial menyediakan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat perlindungan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. Diketahui, RPS Kota Tangerang sudah dibangun sejak tahun 2017 berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 01, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengungkapkan, RPS tersebut bersifat sementara. Tim yang bertugas akan merawat dan juga sambil mencari keluarga yang bersangkutan untuk dikembalikan.

“RPS ini untuk memberikan tempat perlindungan bagi anak, disabilitas dan lanjut usia terlantar. Di dalam RPS sendiri, nanti akan ada pengecekan kesehatan secara rutin setiap harinya. Kami juga memiliki petugas yang sudah terlatih dan menangani mereka secara humanis, sambil mencari informasi pihak keluarga untuk dikembalikan,” ungkapnya, Senin (13/5/24).

Ia melanjutkan, untuk alur RPS sendiri yang pertama adalah PMKS akan dirujuk dan dilakukan dengan pengecekan administasi dan cek kesehatan oleh petugas RPS.

“Setelah pengecekan, akan dilakukan penempatan sesuai dengan jenis kelamin dan kondisi. Lalu, kami akan berikan asesmen, bimbingan dan motivasi sosial. Terakhir, jika informasi keluarga ditemukan maka akan diserahkan ke keluarga atau kami rujuk ke panti atau balai,” lanjutnya.

Diharapkan, dengan adanya RPS ini dapat membantu PMKS di Kota Tangerang untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Sehingga, mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.

“Kami tentu berharap RPS ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan bantuan dan layanan bagi masyatakat yang mengalami masalah sosial,” harap Mulyani.

Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan orang dengan permaslahan sosial seperti ODGJ atau orang terlantar, dapat menghubungi Dinsos Kota Tangerang di nomor 0895-6087-22422. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Nurdin Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

15 Oktober 2024 - 13:23

KPK Apresiasi Pemkot Tangerang yang Melibatkan Keluarga dalam Upaya Pencegahan Korupsi

14 Oktober 2024 - 17:52

Ratusan Emak-emak Antusias Tebus Murah Sembako Rumah Gerak Sachrudin-Maryono

13 Oktober 2024 - 17:10

Goodbye Macet, Pemkot Tangerang Bangun Jalan Baru Cadas Bayur Tembus Sangego

13 Oktober 2024 - 08:06

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Ajak Masyarakat Menjaga Kesejukan Pilkada Serentak 2024

13 Oktober 2024 - 07:03

Kejar Target Pemilih, KPU Banten Gelar Konser Musik Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

12 Oktober 2024 - 23:25

Trending di Banten