Menu

Mode Gelap
Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab

Kota Tangerang · 13 Mei 2024 ·

Rumah Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang Tangani Lansia Terlantar dan ODGJ


 Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, H. Mulyani. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, H. Mulyani. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial menyediakan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sebagai tempat perlindungan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. Diketahui, RPS Kota Tangerang sudah dibangun sejak tahun 2017 berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Nomor 01, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengungkapkan, RPS tersebut bersifat sementara. Tim yang bertugas akan merawat dan juga sambil mencari keluarga yang bersangkutan untuk dikembalikan.

“RPS ini untuk memberikan tempat perlindungan bagi anak, disabilitas dan lanjut usia terlantar. Di dalam RPS sendiri, nanti akan ada pengecekan kesehatan secara rutin setiap harinya. Kami juga memiliki petugas yang sudah terlatih dan menangani mereka secara humanis, sambil mencari informasi pihak keluarga untuk dikembalikan,” ungkapnya, Senin (13/5/24).

Ia melanjutkan, untuk alur RPS sendiri yang pertama adalah PMKS akan dirujuk dan dilakukan dengan pengecekan administasi dan cek kesehatan oleh petugas RPS.

“Setelah pengecekan, akan dilakukan penempatan sesuai dengan jenis kelamin dan kondisi. Lalu, kami akan berikan asesmen, bimbingan dan motivasi sosial. Terakhir, jika informasi keluarga ditemukan maka akan diserahkan ke keluarga atau kami rujuk ke panti atau balai,” lanjutnya.

Diharapkan, dengan adanya RPS ini dapat membantu PMKS di Kota Tangerang untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Sehingga, mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.

“Kami tentu berharap RPS ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan bantuan dan layanan bagi masyatakat yang mengalami masalah sosial,” harap Mulyani.

Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan orang dengan permaslahan sosial seperti ODGJ atau orang terlantar, dapat menghubungi Dinsos Kota Tangerang di nomor 0895-6087-22422. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

15 Mei 2025 - 22:11

Hadiri Wisuda, Sachrudin: Ajak Para Lulusan Jadi Duta Kemajuan Kota 

15 Mei 2025 - 14:59

Kampung KB Poris Plawad Siap Juara di Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Se-Banten

14 Mei 2025 - 20:07

PSEL Kota Tangerang ‘Gagal’ Beroperasi Juni 2025, TPA Rawa Kucing Bakal Jadi ‘Bom Waktu’

14 Mei 2025 - 10:13

Hujan Sebentar, Kota Tangerang dan Tangsel Dikepung Banjir, Warga: Mudah-mudahan Ada Solusi

13 Mei 2025 - 22:33

Pastikan Kualitas Sesuai Standar, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Pengawasan Depot Air Minum

13 Mei 2025 - 15:20

Trending di Kota Tangerang