Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 8 Apr 2026 ·

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia lantaran kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Rabu, (8/4/2026).

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.

“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin. Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Deden Apriandi Tekankan Pembelanjaan Anggaran Pemerintah Daerah Harus Berbasis Asta Cita

14 April 2026 - 16:39

Harga Plastik Naik, Aktivis Lingkungan: Momentum Komunikasi Perubahan Perilaku

14 April 2026 - 07:21

Gubernur Andra Soni Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar dalam Membangun Pendidikan dan Umat di Banten

11 April 2026 - 20:57

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

10 April 2026 - 14:11

Tenis Jadi Ajang Mempererat Kebersamaan Forkompinda Provinsi Banten

10 April 2026 - 11:47

DPRD Banten Apresiasi Gubernur Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian

9 April 2026 - 21:33

Trending di Banten