Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 8 Nov 2023 ·

Raperda RDTR Tak Kunjung Rampung, Aktivis: Pemkot Melanggar Perdanya Sendiri


 Raperda RDTR Tak Kunjung Rampung, Aktivis: Pemkot Melanggar Perdanya Sendiri Perbesar

Kota Tangerang – Diketahui bahwa Pemerintah Kota Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.

Dari ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang kepada DPRD Kota Tangerang pada Selasa (07/11/2023) tidak ada Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diantaranya hanya meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Atas hal tersebut, Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus merasa heran dengan kinerja Tim Prolegda dan OPD Teknis RDTR, dimana hingga masa jabatan kepemimpinan Arief-Sachrudin akan berakhir pada Desember mendatang, Raperda RDTR belum juga rampung dan diajukan ke DPRD, padahal dalam setiap Forum OPD pihaknya selalu mendesak untuk segera merampungkan Raperda RDTR.

“Heran kenapa bukan Raperda RDTR yang diajukan? Padahal pada Tahun 2020 sudah masuk dalam Prolegda Prioritas, kenapa hingga saat ini belum juga diajukan ke DPRD? Mau kapan lagi? keburu habis jabatan walikota, kita minta Tim Prolegda serta OPD teknis terkait RDTR harus bertanggungjawab atas ketidakbecusan kinerja menyelesaikan Raperda RDTR,” Kesal Ade saat diskusi bersama Wartawan Parlemen, Rabu, (08/11/2023).

Menurut Ade bahwa berdasarkan Pasal 11 Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang disebutkan bahwa
Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Wilayah Kota Tangerang diatur dengan Perda tersendiri *paling lambat 36 bulan* sejak Perda Perda No 6 Tahun 2019 ditetapkan.

“Untuk diketahui bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 ditetapkan pada 19 Agustus 2019 dan sekarang sudah November 2023 atau sudah 50 Bulan, melebihi ketentuan waktu 36 Bulan atau lewat 14 bulan dari ketentuan waktu yang telah ditentukan, jangan sampai Pemkot Tangerang melanggar Perda yang dibuat sendiri,” Tegasnya.

Ade menambahkan bahwa Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).

“RDTR menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi Kota Tangerang dan salah satu fungsi RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan,” Tambahnya.

Dengan demikian menurut Ade, Pasca penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW pada 19 Agustus 2019 yang lalu hingga saat ini Kota Tangerang belum memiliki Perda RDTR.

“Kasihan pak Wali kota, meninggalkan Legacy diakhir masa jabatan berupa regulasi yang terbengkalai dan tak kunjung usai, akibat kelalaian dan ketidakcakapan kinerja Tim Prolegda dan OPD teknis terkait RDTR,” Pungkasnya. [Fale Wali]

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Maryono Ajak Wisudawan Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

27 Oktober 2026 - 16:59

Gorvu Tangerang Jadi Rujukan PANRB, Sachrudin: Inovasi Daerah Berdampak Nasional

27 Oktober 2026 - 13:08

Festival B2SA, Wali Kota Sachrudin: Pangan Sehat, Generasi Hebat! 

27 Oktober 2026 - 12:49

Sachrudin-Maryono Gembleng Barisan Satlinmas untuk Jaga Kota Tangerang 

26 Oktober 2026 - 14:04

KNPI Colour Night Run 5K, Maryono: Pemuda Harus Kompak dan Berdampak

24 Oktober 2026 - 23:02

Wali Kota Sachrudin Ajak PCNU Sinergi dan Perluas Peran Organisasi 

24 Oktober 2026 - 22:16

Trending di Kota Tangerang