Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 14 Mei 2025 ·

PSEL Kota Tangerang ‘Gagal’ Beroperasi Juni 2025, TPA Rawa Kucing Bakal Jadi ‘Bom Waktu’


 Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos Perbesar

Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Rawa Kucing di Jl. Iskandar Muda Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang beroperasi sejak tahun 1992 atau kini telah genap berusia 33 Tahun.

TPA Rawa Kucing memiliki luas area hampir 35 hektare atau 34,8 hektare yang menampung sampah dari 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan sekira 1.600 ton setiap harinya dengan ketinggian timbunan sampah yang telah mencapai 25 Meter lebih atau sudah sangat Overload.

Open Dumping dan Sanitary Landfill 

Sejak awal menjadi tempat pembuangan sampah, TPA Rawa Kucing hanya sekadar untuk membuang sampah (open dumping). Kemudian pada tahun 2017-2018, pemrosesan penanganan sampah mulai dilakukan rehabilitasi di TPA Rawa Kucing dengan menerapkan sistem sanitary landfill. Namun tidak berlangsung lama kembali Open Dumping dan pada tahun 2025 sudah mulai kembali menerapkan sistem sanitary landfill.

Sementara penanganan air lindi dari sampah itu menggunakan cover soil dan unit pengolahan lindi (UPL) yang berfungsi mengolah air yang keluar dari sampah busuk agar tidak mencemari lingkungan.

Sanksi Administratif dari KLHK

Pada tahun 2022 setelah adanya laporan dari masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan pengecekan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.

Menteri LHK pada saat itu menerbitkan sanksi administratif yang ditujukan ke Kepala Dinas LH Kota Tangerang sebagai penanggung jawab TPA Rawa Kucing. Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.

Penyidik Gakkum LH kemudian mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Hasilnya, pengecekan sampel air lindi yang diambil menunjukkan tingginya parameter pencemaran.

“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda,seperti dikutip detik.com, Jumat (16/12/2024).

KLH ‘Tersangka-kan’ Kadis LH 

Usai dikenakan sanksi Administratif pada tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.

“Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang,” kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, seperti dikutip detik.com, Jumat (16/12/2024).

Rasio menerangkan TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait,” tuturnya.

Kadis LH Berjibaku Wujudkan PSEL dan Atasi Kebakaran TPA Rawa Kucing 

Sebelum di ‘Tersangka-kan’ oleh Kementerian Lingkungan Hidup  (KLH), TS merupakan Kepala Dinas yang mengikuti proses Pendandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo) dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Selain berhasil mengawal pelaksanaan Proyek PSEL Kota Tangerang, TS merupakan salah satu pejabat yang berjibaku mengatasi kebakaran sampah di TPA Rawa Kucing pada Jum’at 20 Oktober 2023 lalu bahkan TS harus menginap dikantor hingga akhirnya TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan.

PSEL Kota Tangerang 

Kota Tangerang ditunjuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan melakukan pengelolaan sampah melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSEL) yang berfokus kepada 12 Kota besar di Indonesia salahsatunya Kota Tangerang.

Keberadaan PSEL di Kota Tangerang memberikan harapan positif dari perspektif pengurangan volume sampah yang selama ini semakin menggunung dan menempatkan Kota Tangerang dalam situasi darurat sampah, hingga mengurangi kebutuhan lahan TPA, mengurangi dampak emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta FABA (Fly Ash and Bottom Ash) yang dapat dimanfaatkan, melalui pengelolaan sampah yang menghasilkan listrik.

Dalam Proyek PSEL tersebut Pemerintah Kota Tangerang harus membayar tipping fee sebesar Rp310 ribu per ton sampah yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan kontrak kerja selama 25 Tahun.

Siapa Pemenang PSEL Kota Tangerang?

PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) telah ditetapkan sebagai pemenang Beauty Contest pada 2019 yang lalu, namun secara resmi penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan anak Perusahaan PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) yaitu PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) baru dilangsungkan pada tanggal 9 Maret tahun 2022.

PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) hanya bertindak sebagai pemegang saham. Yang akan resmi bertindak dan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama adalah anak perusahaanya yaitu PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN).

Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di kantor Kemenko Marives tersebut memiliki nilai Investasi sebesar Rp 2,585 triliun atau setara dengan 184,65 juta dolar AS.

PSEL Kota Tangerang ‘Gagal’ Beroperasi Juni 2025

Masyarakat Kota Tangerang tentu menaruh harapan besar agar Proyek PSEL di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai dengan Target yakni Beroperasi pada Juni Tahun 2025

Megaproyek PSEL Kota Tangerang ditargetkan akan mulai dibangun secara infrastrukturnya pada Juni tahun 2023 dan siap Beroperasi pada Juni tahun 2025, namun hingga saat ini proyek PSEL diduga ‘stuck’ (tidak ada aktivitas) atau diduga belum adanya Progres infrastruktur atas proyek tersebut.

Addendum atau Lelang Ulang? 

Pertanyaannya kemudian, apabila Proyek PSEL yang dilaksanakan oleh anak Perusahaan dari PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) yaitu PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) tidak sesuai dengan yang ditargetkan untuk beroperasi pada Juni tahun 2025.

Apakah masih memungkinkan untuk dilakukan Addendum berupa perubahan atau penambahan penyesuaian target tersebut? atau Terpaksa harus dilakukan Beauty Contest atau Lelang ulang atas proyek tersebut?

Pertanyaan tersebut saat ini masih belum bisa dijawab oleh Pemkot Tangerang mengingat kajian dan pembahasan atas hal tersebut masih terus dilakukan.

“Saat ini Pemkot Tangerang masih lakukan pembahasan dan kajian atas hal tersebut (PSEL Kota Tangerang yang gagal Beroperasi Juni 2025),” Terang Kepala Bappeda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti kepada TangerangPos, Rabu (14/05/2025).

Bom Waktu Itu Bernama TPA Rawa Kucing 

Dengan volume sampah harian yang terus meningkat dan daya tampung TPA Rawa Kucing yang terbatas, bila penanganan TPA Rawa Kucing tidak dikelola dengan baik, masalah sampah menjadi bom waktu yang siap meledak kapanpun di Kota Akhlaqul Karimah.

1. Rawan Longsor

  • Infiltrasi air hujan melalui rongga pada material sampah yang tidak terpadatkan dengan baik dan melalui batas antara timbunan dan lereng batuan serta tanah dasar yang kedap air membentuk muka air (water table) pada batas dasar timbunan sampah dan lapisan batu atau tanah dasar.
  • Proses penjenuhan dan pembentukan muka air ini menyebabkan pelunakan lapisan bawah timbunan sehingga tidak mampu menopang berat beban timbunan di atasnya sehingga terjadi longsor.
  • Timbunan sampah yang terlalu tinggi dari lapisan batuan/tanah dasar dapat menimbulkan beban berlebih di bagian bawah timbunan sehingga dapat mengganggu kestabilan timbunan tersebut di saat musim hujan.
  • Oleh karena itu, adanya sistem drainase air resapan dan air permukaan yang baik merupakan suatu keharusan pada suatu TPA untuk mencegah pembentukan muka air di dalam timbunan sampah.

2. Ledakan dan Kebakaran 

  • Saat musim panas apabila Gas metan di TPA tidak dikelola dengan baik, seperti kurangnya Pipa-pipa gas metan, atau tidak adanya tangkapan gas metan, maka berpotensi terjadinya kebakaran bahkan ledakan.
  • Ledakan yang terjadi karena gas metana (CH4) yang dihasilkan sampah organik bereaksi dengan udara. Saat ton demi ton sampah dibiarkan menggunung dan tidak mendapat paparan oksigen, metanogen muncul dan tersimpan di bawah permukaan sampah.
  • Gas metana sendiri memiliki sifat mudah terbakar, mampu meledak seperti bom, sehingga tak mengherankan jika di tempat pembuangan sampah kerap terjadi kebakaran.
  • Buktinya, pada Jum’at 20 Oktober 2023 lalu Kobaran api di gunung sampah menghanguskan sekira 80 persen atau 27 hektare dari 34,8 hektare total luas lahan TPA Rawa Kucing. Imbas dari kebakaran ini, sebanyak 154 warga sekitar TPA Rawa Kucing terdampak harus mengungsi.

3. Gas Beracun dapat Menyebabkan Kematian 

  • Pembuangan sampah sistem open dumping di lokasi TPA mengakibatkan gas hasil dekomposisi seperti gas Hidrogen Sulfida (H2S), Metan (CH4), dan Amoniak (NH3) lepas ke udara. Akibatnya udara sekitar TPA menjadi bau dan kualitas udara ambien menurun.
  • Bau seperti telur busuk yang terdapat di TPA bersumber dari H2S yang merupakan hasil samping penguraian zat organik. Persentase gas H2S yang dihasilkan dari TPA berkisar antara 0-0,2% .
  • Hidrogen Sulfida atau Asam Sulfida merupakan suatu gas tidak berwarna, mudah terbakar, dan sangat beracun. Gas ini dapat dapat menyebabkan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia, terutama jika terpapar melalui udara.
  • Gas H2S dengan cepat diserap oleh paru-paru, pada konsentrasi rendah dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran bahkan kematian.

Pentingnya Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat 

Prinsip Polluters Pay dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih minim ter-implementasikan.

Masyarakat masih lemah tanggungjawabnya terhadap sampah yang mereka hasilkan, minim usaha mengurangi dan mengolah sampah.

Sejauh ini implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih terkendala banyak hal, diantaranya adalah sulitnya mengubah Paradigma yang berkembang masih Kumpul-Angkut-Buang, belum Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Untuk itu perlu digencarkan kembali intensitas edukasi Komunikasi Perubahan Perilaku kepada masyarakat melalui pendekatan Giat Aksi, bukan dalam bentuk Rapat-rapat dan seminar, Karena Penanganan sampah bukan untuk diperbincangkan tapi untuk Diimplementasikan,”

‘Jurus Jitu’ Pemkot Tangerang Tangani Sampah TPA Rawa Kucing 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan bahwa dalam rangka mengantisipasi ‘Bom Waktu’ TPA Rawa Kucing dan ‘Gagalnya’ PSEL Kota Tangerang, saat ini Pemkot Tangerang tengah melakukan langkah-langkah konstruktif yang saat ini telah dan sedang dipersiapkan oleh Pemkot Tangerang, diantaranya adalah;

  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengurangan dan pengelolaan timbulan sampah di hulu, melalui pemilahan dan mengintensifkan peran Bank Sampah Unit ditiap RW/Kelurahan.
  2. Mengoptimalkan pelimpahan kewenangan aparatur wilayah dalam pengolahan sampah di zona tengah (antara) dengan meningkatkan teknologi di TPS3R/TPST;
  3. Melakukan penataan dan pengurangan timbunan sampah di TPA, salah satunya dengan melakukan mining landfill.

Wawan menjelaskan bahwa Penanganan sampah itu ada dua, Pertama upaya pengurangan atau kita sebut penanganan di Hulu dan kedua, Pengelolaan TPA atau kita sebut Penanganan di Hilir.

Dihulu kita intensifkan kembali Bank sampah, kemudian Ditengah (zona antara) kita Optimalkan pelimpahan kewenangan melalui TPS3R dan TPST serta terakhir Dihilir Melakukan penataan dan pengurangan timbunan sampah di TPA, salah satunya dengan melakukan mining landfill,” Pungkasnya. [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5,337 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nyata Wujudkan Lingkungan Sehat, HAKLI Gelar Plogging, Bebersih Cisadane dan Tanam Pohon

16 November 2025 - 15:57

Puncak HKN ke-61, Pemkot Luncurkan SABARIUNG dan Raih Apresiasi Kemenkes RI 

16 November 2025 - 15:09

Sachrudin Ajak Para Wisudawan Berkontribusi Bersama Membangun Kota

15 November 2025 - 15:47

Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik di Kota Tangerang, Pak Rosan: Terimakasih Pak Prabowo

14 November 2025 - 23:38

KIMFest 2025 Dibuka, Kementerian Komdigi Apresiasi Pemkot Tangerang

14 November 2025 - 19:48

Resmikan Fasilitas Krematorium, Sachrudin: Pelayanan Kematian Tidak Boleh Terabaikan 

14 November 2025 - 19:37

Trending di Kota Tangerang