Kabupaten Tangerang – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan batal terlaksana, proyek akan digabung dan dipusatkan di TPA Jati Waringin Kabupaten Tangerang.
Keputusan pembatalan tersebut merupakan perintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Ini perintah perpres, pasalnya menyebutkan segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” Ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurrofiq saat meninjau TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025).
Hanif menerangkan bahwa saat ini Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang melakukan proses kualifikasi terhadap para pengembang dan kontraktor pelaksana.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan waste to energy untuk daerah algomerasi Tangerang ini,” tambahnya.
Pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai pada 2026 dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun.
“Sampah yang akan terjadi hampir berjumlah dua juta ton. Jadi kalau satu tahun satu juta, dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu waste to energy,” Pungkasnya. [red]










