Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 24 Okt 2025 ·

PSEL Kota Tangerang dan Tangsel Batal, Dipusatkan di Kabupaten Tangerang


 Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos Perbesar

Kondisi TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang yang sudah Over Kapasitas. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan batal terlaksana, proyek akan digabung dan dipusatkan di TPA Jati Waringin Kabupaten Tangerang.

Keputusan pembatalan tersebut merupakan perintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Ini perintah perpres, pasalnya menyebutkan segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” Ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurrofiq saat meninjau TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025).

Hanif menerangkan bahwa saat ini Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang melakukan proses kualifikasi terhadap para pengembang dan kontraktor pelaksana.

“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan waste to energy untuk daerah algomerasi Tangerang ini,” tambahnya.

Pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai pada 2026 dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun.

“Sampah yang akan terjadi hampir berjumlah dua juta ton. Jadi kalau satu tahun satu juta, dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu waste to energy,” Pungkasnya. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

24 Oktober 2025 - 12:20

Usai Disegel Satpol PP, Bangunan Diduga Melanggar Garis Sempadan Jalan di Cipondoh Lanjutkan Pembangunan

24 Oktober 2025 - 09:12

Bupati Tangerang Tinjau Monitoring Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

23 Oktober 2025 - 23:49

Saat Pengajian, Sachrudin Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan dalam Gerakan Ramah Lingkungan

23 Oktober 2025 - 23:01

Rapat Evaluasi: Sachrudin Instruksikan Inventarisasi dan Pengawasan Gedung Demi Keselamatan Warga

23 Oktober 2025 - 17:40

Bupati Resmikan Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji

23 Oktober 2025 - 17:29

Trending di Kabupaten Tangerang