Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kerjasama pengangkutan sampah antar daerah merupakan langkah sementara dalam penanganan sampah di wilayah Provinsi Banten sambil memastikan Proyek Starategis Nasional (PSN) Waste to Energy berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan sesuai target.
“Jangka Panjang Penanganan sampah berdasarkan Perpres 109 Tahun 2025 menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai Aglomerasi PSEL Wilayah Tangerang Raya, terbaru Pemerintah Pusat juga menetapkan Kabupaten Serang sebagai Aglomerasi PSEL Wilayah Serang Raya, terlebih kemungkinan Tangsel sendiri menjadi lokasi PSEL. Insyaallah sesuai target pada Tahun 2028 PSEL sudah berjalan semua,” Jelas Andra.
Dalam penanganan sampah di hulu atau disumber (Zero Waste), Andra menegaskan bahwa Pemprov Banten bersama Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Provinsi Banten akan menggencarkan edukasi komunikasi perubahan perilaku kepada masyarakat.
“Penanganan sampah tidak bisa dilakukan dihilir saja, namun juga harus dimulai dari hulunya yaitu dirumah, dikantor, disekolah dan dipasar, maka edukasi komunikasi perubahan perilaku menjadi penting untuk sama-sama kita gencarkan dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait melalui skema Pentahelix,” tandasnya.
Pastikan PSEL Berjalan, Gubernur Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memimpin rapat koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kerja Gubernur Banten, BLKI Provinsi Banten, Jl. Kencana I No. 20, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/11/2025).
Rakor tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai lokasi pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya. Program ini ditargetkan menghasilkan energi listrik melalui konsep waste to energy.
“Memastikan PSEL Aglomerasi TPA Jatiwaringin berjalan adalah merupakan upaya kolektif dan kerja bersama, karena Waste to Energy bukan sekadar keinginan tapi kebutuhan,” Terangnya.
Menurutnya, volume sampah di wilayah Tangerang Raya yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari dinilai layak untuk diolah menjadi energi listrik sesuai hasil kajian Danantara. Pemda di Tangerang Raya dan Pemprov Banten berkomitmen dalam menjalankan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Dinas lingkungan hidup di wilayah (Tangerang Raya) tersebut untuk segera menyusun rancangan atau konsep perjanjian kerja sama program PSEL,” paparnya.
Progres Pematangan Lahan PSEL di TPA Jatiwaringin Sudah 98 Persen
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memastikan tahapan awal berupa pematangan dan pemadatan lahan untuk fasilitas PSEL telah menunjukkan hasil signifikan.
“Alhamdulillah, progres secara keseluruhan sudah mencapai sekitar 95 persen. Kami melihat langsung pematangan lahan yang nantinya akan menjadi lokasi pusat pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,” ujarnya.
Setelah pemadatan lahan tuntas 100 persen, Pemkab Tangerang akan segera melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memulai tahap pembangunan konstruksi fisik PSEL.
“Harapan kami, kehadiran PSEL ini menjadi solusi jangka panjang. Sampah tidak lagi hanya ditumpuk, tapi diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat dan ramah bagi lingkungan,” tutupnya. [red]













