Kabupaten Tangerang – Bertempat di cafe Saung Advokasi Farm di Desa Kedung Dalam Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1) telah berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah. Acara dihadiri oleh sekitar 80 peserta lebih berasal dari pengurus Muhammadiyah dan Asyiyah se Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari organisasi otonom Muhammadiyah seperti IMM, Tapak Suci, KOKAM dan lainnya.
Acara di pandu oleh Dra.Hj. Heny Aliyah selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Asyiyah (PDA) Kabupaten Tangerang. Dalam prolognya menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberi pemahaman tentang kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, prosedur pendaftaran tanah, dan bagaimana agar tanah memiliki kekuatan hukum untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari.
Hadir selaku narasumber Dr Gamal Abdul Nasir, SH,MKN selaku dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Dalam paparannya, Gamal yang juga sebagai PPAT/Notaris bahwa pendaftaran tanah pertama kali bisa berupa sistemik dan sporadik.
“Sistemik maksudnya pendaftaran tanah itu diprakarsai pemerintah. Dalam hal ini oleh pemda setempat dengan Kantor BPN setempat berupa prona atau PSTL” jelasnya.
” Adapun sporadik maksudnya datang ke kantor PPAT atau dilakukan sendiri oleh pemilik tanah ke BPN” tambahnya.
Gamal juga menyampaikan bahwa berdasar pasal 1 angka 1 PP Nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan data, pengolahan, pembukuan, dan pengajuan serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Narasumber kedua, Ewi, SH yang merupakan managing partner Law Office Paduka & Associate menyampaikan paparannya tentang problematika hak milik tanah.
“Sengketa pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Pasal 1 butir 1 Sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, dan pemberian atas hak tanah termasuk peralihannya serta penerbitan bukti haknya antara pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
“Tipologi sengketa pertanahan bisa berupa sengketa horizontal, vertikal, maupun sengketa horizontal-vertikal” tambah Ewi yang juga sebagai Ketua Litigasi LBHAP PP Muhammadiyah.
Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dan ada pembagian dorprize yang membuat acara penyuluhan hukum semakin meriah. [red]