Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 21 Jan 2024 ·

Muhammadiyah dan Aisyiyah Adakan Penyuluhan Hukum tentang Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah


 Managing Partner Law Office Paduka & Associate, Ewie SH salahsatu Narasumber Penyuluhan Hukum Kepemilikan Tanah. Foto: Yan Evries Perbesar

Managing Partner Law Office Paduka & Associate, Ewie SH salahsatu Narasumber Penyuluhan Hukum Kepemilikan Tanah. Foto: Yan Evries

Kabupaten Tangerang – Bertempat di cafe Saung Advokasi Farm di Desa Kedung Dalam Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1) telah berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah. Acara dihadiri oleh sekitar 80 peserta lebih berasal dari pengurus Muhammadiyah dan Asyiyah se Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari organisasi otonom Muhammadiyah seperti IMM, Tapak Suci, KOKAM dan lainnya.

Acara di pandu oleh Dra.Hj. Heny Aliyah selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Asyiyah (PDA) Kabupaten Tangerang. Dalam prolognya menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberi pemahaman tentang kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, prosedur pendaftaran tanah, dan bagaimana agar tanah memiliki kekuatan hukum untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari.

Hadir selaku narasumber Dr Gamal Abdul Nasir, SH,MKN selaku dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Dalam paparannya, Gamal yang juga sebagai PPAT/Notaris bahwa pendaftaran tanah pertama kali bisa berupa sistemik dan sporadik.
“Sistemik maksudnya pendaftaran tanah itu diprakarsai pemerintah. Dalam hal ini oleh pemda setempat dengan Kantor BPN setempat berupa prona atau PSTL” jelasnya.

” Adapun sporadik maksudnya datang ke kantor PPAT atau dilakukan sendiri oleh pemilik tanah ke BPN” tambahnya.

Gamal juga menyampaikan bahwa berdasar pasal 1 angka 1 PP Nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan data, pengolahan, pembukuan, dan pengajuan serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Narasumber kedua, Ewi, SH yang merupakan managing partner Law Office Paduka & Associate menyampaikan paparannya tentang problematika hak milik tanah.

“Sengketa pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Pasal 1 butir 1 Sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, dan pemberian atas hak tanah termasuk peralihannya serta penerbitan bukti haknya antara pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

“Tipologi sengketa pertanahan bisa berupa sengketa horizontal, vertikal, maupun sengketa horizontal-vertikal” tambah Ewi yang juga sebagai Ketua Litigasi LBHAP PP Muhammadiyah.

Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dan ada pembagian dorprize yang membuat acara penyuluhan hukum semakin meriah. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Optimis Provinsi Banten Swasembada Pangan 

23 April 2025 - 18:58

Tumpukan Sampah Dekat Puskesmas Neglasari Berjatuhan Ke Kali, Camat Neglasari: Kami Segera Tindaklanjuti

23 April 2025 - 17:30

Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Rasuna Said Kecamatan Pinang

23 April 2025 - 11:59

Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Daan Mogot, Diduga Dibunuh

23 April 2025 - 09:22

Bapenda Kabupaten Tangerang: Penerimaan PBB P-2 Pada Triwulan Pertama Naik 25 Persen

22 April 2025 - 22:41

‘TangKab Moment’, Bapenda Kabupaten Tangerang: Ajang Edukasi Pajak Daerah

22 April 2025 - 22:10

Trending di Kabupaten Tangerang