Subang – Misteri pembunuhan Ibu dan Anak yang ditemukan dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 di Dusun Ciseuti Jalan Cagak Kabupaten Subang setelah 2 Tahun akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Adapun pelaku yang menyerahkan diri pada Senin 16 Oktober 2023 bernama M Ramdanu alias Danu yang ternyata merupakan keponakan dari korban yang bernama Tuti Suhartini berusia 55 dan sepupu Korban Amalia Mustika Ratu yang berusia 23 tahun.
Setalah 2 tahun menyembunyikan kejahatannya, Danu menyerahkan diri dikarenakan dirinya mendapatkan tekanan dari pelaku lain yang ikut berkeliaran.
Saat menyerahkan diri Danu mengakui bahwa dirinya terlibat langsung dalam aksi pembuhunan tersebut, dan menyeret 4 pelaku lainya.
Kuasa hukum Danu, Taufan meminta semua pihak untuk turut mengawal kasus pembunuhan tersebut usai klien yang menyerahkan diri.
“Jangan sampai pengorbanan Danu membongkar kasus ini jadi sia-sia , teruslah kita kawal sama-sama dan kita dukung kepolisian agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh polisi dan segera disidangkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat selain menetapkan M Ramdanu alias Danu menjadi tersangka karena menyerahkan diri, juga menetapkan Yosep (suami dan ayah dari Amalia), Mimin, Arigi dan Abi.
“Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR, sementara tiga tersangka lainya M, A, dan A tidak ditahan. Wajib lapor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Salahsatu pelaku pembunuhan yang ditetapkan jadi tersangka adalah Mimin Mintarsih yang merupakan istri muda dari Suami Korban Yosef. [red]











