Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 7 Des 2022 ·

Miris! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Tangerang, Polisi Tangkap Cepat Pelaku


 Miris! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Tangerang, Polisi Tangkap Cepat Pelaku Perbesar

Kota Tangerang – Kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Korban berinisial KRH (16th) dicabuli ayah tirinya berinisial H (38).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain. Rabu, (7/12/2022).

Lanjut Kapolres, Karena curiga ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. dan menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro tangerang kota guna proses hukum. 

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu  (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ris) 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Nurdin Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

15 Oktober 2024 - 13:23

KPK Apresiasi Pemkot Tangerang yang Melibatkan Keluarga dalam Upaya Pencegahan Korupsi

14 Oktober 2024 - 17:52

Ratusan Emak-emak Antusias Tebus Murah Sembako Rumah Gerak Sachrudin-Maryono

13 Oktober 2024 - 17:10

Goodbye Macet, Pemkot Tangerang Bangun Jalan Baru Cadas Bayur Tembus Sangego

13 Oktober 2024 - 08:06

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Ajak Masyarakat Menjaga Kesejukan Pilkada Serentak 2024

13 Oktober 2024 - 07:03

Kejar Target Pemilih, KPU Banten Gelar Konser Musik Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

12 Oktober 2024 - 23:25

Trending di Banten