Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 7 Des 2022 ·

Miris! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Tangerang, Polisi Tangkap Cepat Pelaku


 Miris! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Tangerang, Polisi Tangkap Cepat Pelaku Perbesar

Kota Tangerang – Kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Korban berinisial KRH (16th) dicabuli ayah tirinya berinisial H (38).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain. Rabu, (7/12/2022).

Lanjut Kapolres, Karena curiga ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. dan menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro tangerang kota guna proses hukum. 

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu  (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ris) 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Kota Tangerang Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda: Anak Muda Harus Jadi Motor Kemajuan Kota

9 Mei 2026 - 20:56

Dihadapan Mendikdasmen, Wali Kota Sachrudin Tegaskan Dukungannya pada BSAN

9 Mei 2026 - 20:46

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

9 Mei 2026 - 18:13

Forbisda HIPMI Banten, Raka Aditya : Pengusaha Muda Mulai Berperan Sebagai Game Changer

9 Mei 2026 - 18:12

Hari Buruh 2026, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Bersama

9 Mei 2026 - 14:28

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’, Menanam Pohon Jadi Gaya Hidup

9 Mei 2026 - 10:46

Trending di Banten