Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 7 Des 2022 ·

Miris! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Tangerang, Polisi Tangkap Cepat Pelaku


 Miris! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Tangerang, Polisi Tangkap Cepat Pelaku Perbesar

Kota Tangerang – Kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Korban berinisial KRH (16th) dicabuli ayah tirinya berinisial H (38).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain. Rabu, (7/12/2022).

Lanjut Kapolres, Karena curiga ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. dan menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro tangerang kota guna proses hukum. 

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu  (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ris) 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Sachrudin: Penyemangat Kualitas Pelayanan   

3 September 2026 - 12:33

Apresiasi DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

2 September 2026 - 20:46

Tambah Tunjangan PPPK Hingga 15 Persen, Sachrudin: Komitmen Sejahterakan Aparatur

2 September 2026 - 19:06

Progres Perbaikan Ruas Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang Capai 270 Meter

2 September 2026 - 17:15

Keren Jasa, Program CKG di Kota Tangerang Lampaui Target Nasional

1 September 2026 - 19:31

Trending di Kota Tangerang