Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 9 Nov 2023 ·

Menteri ATR/Kepala BPN: Baru 384 Peraturan Daerah Yang Sudah Menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)


 Peta Tematik RDTR Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Peta Tematik RDTR Kota Tangerang. Foto: ist

TangerangPos – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan, baru 384 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sudah menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 194 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). Asal tahu saja, Kementerian ATR/BPN memiliki target untuk menyelesaikan penyusunan 2.000 RDTR.

“Oleh karena itu, saat ini kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR,” ungkap Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (8/11/2023). Dari segi pertumbuhan ekonomi, imbuh Hadi, pemerintah Indonesia telah menentukan langkah strategis.

Langkah tersebut adalah mempercepat proses perizinan investasi melalui penyederhanaan dan percepatan proses penataan ruang sebagai persyaratan dasar izin investasi dengan tetap memperhatikan aspek berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mempercepat penyusunan RDTR.

Menurutnya, tata ruang adalah panglima dalam pembangunan. Rencana Tata Ruang (RTR) perlu dijadikan rujukan yang dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.

“Perencanaan tata ruang yang berkualitas menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antarwilayah, dan penciptaan ruang yang berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara maju pada tahun 2045,” tuntas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus merasa heran dengan kinerja Tim Prolegda dan OPD Teknis RDTR Kota Tangerang yang belum merampungkan perda RDTR, padahal dalam setiap Forum OPD pihaknya selalu mendesak untuk segera merampungkan Raperda RDTR.

“Padahal pada Tahun 2020 sudah masuk dalam Prolegda Prioritas, kenapa hingga saat ini belum juga diajukan ke DPRD? Mau kapan lagi? keburu habis jabatan walikota, kita minta Tim Prolegda serta OPD teknis terkait RDTR harus bertanggungjawab atas ketidakbecusan kinerja menyelesaikan Raperda RDTR,” Kesal Ade saat diskusi bersama Wartawan Parlemen, Rabu, (08/11/2023).

Menurut Ade bahwa berdasarkan Pasal 11 Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang disebutkan bahwa
Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Wilayah Kota Tangerang diatur dengan Perda tersendiri *paling lambat 36 bulan* sejak Perda Perda No 6 Tahun 2019 ditetapkan.

“Untuk diketahui bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 ditetapkan pada 19 Agustus 2019 dan sekarang sudah November 2023 atau sudah 50 Bulan, melebihi ketentuan waktu 36 Bulan atau lewat 14 bulan dari ketentuan waktu yang telah ditentukan, jangan sampai Pemkot Tangerang melanggar Perda yang dibuat sendiri,” Tegasnya.

Ade menambahkan bahwa Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).

“RDTR menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi Kota Tangerang dan salah satu fungsi RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan,” Tambahnya.

Dengan demikian menurut Ade, Pasca penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW pada 19 Agustus 2019 yang lalu hingga saat ini Kota Tangerang belum memiliki Perda RDTR.

“Kasihan pak Wali kota, meninggalkan Legacy diakhir masa jabatan berupa regulasi yang terbengkalai dan tak kunjung usai, akibat kelalaian dan ketidakcakapan kinerja Tim Prolegda dan OPD teknis terkait RDTR, ” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 959 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Nyata Wujudkan Lingkungan Sehat, HAKLI Gelar Plogging, Bebersih Cisadane dan Tanam Pohon

16 November 2025 - 15:57

Puncak HKN ke-61, Pemkot Luncurkan SABARIUNG dan Raih Apresiasi Kemenkes RI 

16 November 2025 - 15:09

Sachrudin Ajak Para Wisudawan Berkontribusi Bersama Membangun Kota

15 November 2025 - 15:47

Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik di Kota Tangerang, Pak Rosan: Terimakasih Pak Prabowo

14 November 2025 - 23:38

KIMFest 2025 Dibuka, Kementerian Komdigi Apresiasi Pemkot Tangerang

14 November 2025 - 19:48

Resmikan Fasilitas Krematorium, Sachrudin: Pelayanan Kematian Tidak Boleh Terabaikan 

14 November 2025 - 19:37

Trending di Kota Tangerang