Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ia mengatakan Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” ia menuturkan.
Kuntadi tak merinci lebih lanjut soal adanya aliran dana yang masuk ke NasDem sebagai partai politik Johnny. Adapun keterlibatan Johhny diduga terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
“Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya. [red]