Banten – Komisaris Independen Bank Banten Hoiruddin Hasibuan mengungkapkan, setelah Pemkab Lebak dan Pemkot Serang, rencananya ada dua pemda lagi yang dalam waktu dekat akan memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten, yakni Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang.
“Bertahap, tidak mudah juga. Kami harus lakukan persiapan,” ujar Hoirudin usai rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) Bank Banten yang dihelat pada Kamis, 14 November 2024.
Hoirudin juga mengungkapkan bahwa Bank Banten adalah kebanggaan warga Banten, olehkarenanya butuh dukungan semua pihak.
“Siapa lagi yang mau membesarkan Bank Banten kalau bukan dari Banten sendiri karena ini adalah kebanggaan kita,” tegasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar optimis KUB Bank Banten dengan Bank Jatim dalam waktu dekat segera terealisasi.
“proses kerjasama usaha bank (KUB) kita dengan Bank Jatim juga sudah memasuki tahap akhir. Sehingga sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh OJK, dipastikan pemenuhan modal inti Bank Banten sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat Kepala Daerah diwilayah Provinsi Banten sepakat melakukan pendandatanganan rencana pemindahan RKUD ke Bank Banten saat memenuhi Undangan Kemendagri pada Selasa (28/5/2024).
Keempat daerah tersebut adalah, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Namun baru Kabupaten Lebak dan Kota Serang saja yang sudah memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) menyetujui penyertaan modal ke PT BPD Banten Tbk (Bank Banten).
“Sekarang kita juga sedang berproses dengan Bank Banten. Ini amanah dari Mendagri dan Alhamdulillah Jawa Timur bisa membantu provinsi lain lewat aksi korporasi KUB,” ujar Adhy Karyono, Pj. Gubernur Jawa Timur yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali, dalam RUPSLB Tahun 2024, Kamis (26/9).
Penyertaan modal tersebut merupakan satu dari structured investment Perseroan dan sebagai bagian atas proses pembentukan Kelomok Usaha Bank [KUB] sebagaimana di maksud dalam POJK nomor 12/POJK.03/2020.
Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Umum bahwa Bank milik Pemerintah Daerah Wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat 31 Desember 2024. [red]