Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Nasional · 16 Okt 2023 ·

KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres, Berikut Tahapanya


 KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres, Berikut Tahapanya Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:

Pendaftaran bakal pasangan calon

  • Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
  • Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)

Verifikasi bakal pasangan calon

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
  • Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)

Pengusulan Penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:

  • Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)

Putaran Kedua

  • Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
  • Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
  • Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Dengan diumumkannya jadwal pendaftaran ini, maka partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusung capres dan cawapres sudah dapat mempersiapkan diri. [red]

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konferensi Sungai Indonesia 2026 Satukan Komunitas Peduli Sungai Se-Indonesia

25 Juli 2026 - 12:46

BNI inisatif Melaporkan Skandal KUR Petani di Jember, Kawendra Apresiasi Dan Dorong Pembenahan Internal

14 Juli 2026 - 22:55

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

9 Juli 2026 - 07:54

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026-2028

6 Juli 2026 - 18:21

Ika Lestari Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PK Golkar Kecamatan Cipondoh

5 Juli 2026 - 17:40

Mas Kawe Hadiri Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Dukung Lumajang Jadi Destinasi Wisata Budaya Nasional

28 Juni 2026 - 19:16

Trending di Nasional