Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 17 Mei 2026 ·

KPK Wanti-wanti Pokir DPRD: Bukan Ruang Kompromi dan Alat Transaksi


 Ilustrasi: ist Perbesar

Ilustrasi: ist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar tetap berada dalam koridor aturan, karena dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu, Jum’at (15/05/2026).

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang di dalamnya mencakup pokir menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

Ibnu menyebutkan, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek.

“Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” ujar Ibnu.

Mengenal Pokir 

Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. [red]

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Tunjuk Mantan Kapolda Banten Komjen Pol Suyudi Ario Seto jadi Calon Kapolri

1 Oktober 2026 - 09:00

Presiden: Tekan Beban Jemaah Haji, Tata Kelola Keuangan Haji Diaudit

28 September 2026 - 20:39

Sufmi Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober

27 September 2026 - 14:21

Bos Judi Online Ditangkap di Thailand, Ini 3 Situs Judinya

25 September 2026 - 22:38

Annisa Mahesa Bingkai Inklusi Keuangan dengan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

25 September 2026 - 13:23

Dikawal Dasco Hingga Tuntas, Tok! RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan Menjadi Undang-undang

22 September 2026 - 22:45

Trending di Nasional