Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 17 Mei 2026 ·

KPK Wanti-wanti Pokir DPRD: Bukan Ruang Kompromi dan Alat Transaksi


 Ilustrasi: ist Perbesar

Ilustrasi: ist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar tetap berada dalam koridor aturan, karena dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu, Jum’at (15/05/2026).

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang di dalamnya mencakup pokir menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

Ibnu menyebutkan, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek.

“Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” ujar Ibnu.

Mengenal Pokir 

Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. [red]

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit

28 Agustus 2026 - 15:07

RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026, Sufmi Dasco: Kami Hormati Aspirasi 

27 Agustus 2026 - 17:13

KLH/BPLH Resmi Luncurkan Portal Satu Data, Wujudkan Tata Kelola Lingkungan yang Transparan dan Terintegrasi

27 Agustus 2026 - 08:04

Trending di Nasional