Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 17 Mei 2026 ·

KPK Wanti-wanti Pokir DPRD: Bukan Ruang Kompromi dan Alat Transaksi


 Ilustrasi: ist Perbesar

Ilustrasi: ist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar tetap berada dalam koridor aturan, karena dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu, Jum’at (15/05/2026).

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang di dalamnya mencakup pokir menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

Ibnu menyebutkan, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek.

“Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” ujar Ibnu.

Mengenal Pokir 

Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. [red]

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPP Gekrafs Resmi Melantik DPW & DPC Gekrafs se-Sulawesi Tenggara, Kawendra Tegaskan Potensi Ekraf di Bumi Anoa

17 Mei 2026 - 10:57

Melepas Jamaah Haji Jember, Mas Kawe: Berkat Presiden Prabowo Tahun Ini Jamaah Haji Jawa Timur Meningkat

15 Mei 2026 - 20:03

LCC Empat Pilar Kalbar Tuai Polemik, Kawendra Apresiasi Langkah MPR dan Beri Penghargaan untuk SMAN 1 Pontianak

12 Mei 2026 - 22:10

BSNPG Mulai Bergerak Sambil Salurkan Hobi Lewat Tour Vespa

12 Mei 2026 - 14:05

Viral! AHY Tegur Keras Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Apa Penyebabnya?

11 Mei 2026 - 20:27

Primaya Hospital Kelapa Gading Perluas Layanan Jantung Modern dengan Ablasi Tanpa Radiasi

11 Mei 2026 - 07:24

Trending di Nasional