Kabupaten Tangerang – Bila Kemendagri jadi mencabut moratorium DOB, maka Kota Tangerang Tengah berpotensi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) yang siap dimekarkan dari wilayah Kabupaten Tangerang.
Kota Tangerang Tengah nantinya akan terdiri dari 5 Kecamatan diantaranya adalah kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug.
Luas wilayah Kota Tangerang Tengah adalah 160,38 Km Persegi, yang terdiri dari 29 Desa dan 12 Kelurahan serta akan dihuni oleh 661,341 Jiwa dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Legok : Luas Wilayah 35,13 Km Persegi, terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan dan telah dihuni oleh 118,391 Jiwa ;
- Kecamatan Curug : Luas Wilayah 27,41 Km Persegi, terdiri dari 4 Desa dan 3 Kelurahan dan telah dihuni oleh 174,867 Jiwa ;
- Kecamatan Cisauk : Luas Wilayah 27,77 Km Persegi, terdiri dari 5 Desa dan 1 Kelurahan dan telah dihuni oleh 90,846 Jiwa ;
- Kecamatan Pagedangan : Luas Wilayah 45,69 Km Persegi, terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan dan telah dihuni oleh 107,897 Jiwa ;
- Kecamatan Kelapa Dua: Luas Wilayah 24,38 Km Persegi, terdiri dari 1 Desa dan 5 Kelurahan dan telah dihuni oleh 169,340 Jiwa.
Diketahui bahwa pembentukan Kota Tangerang Tengah juga didukung oleh Bupati Tangerang Periode 2013-2023, Ahmed Zaki Iskandar yang memberikan ‘restu’ bahkan secara terang-terangan akan menjadikan Pagedangan sebagai ibu kota Tangerang Tengah.
“Nantinya tanah yang dijadikan sirkuit ini adalah untuk dijadikan pusat pemerintahan baru, apabila nanti di Kabupaten Tangerang akan dibentuk daerah otonomi baru,” kata Zaki saat memberi sambutan pada acara meet up Indonesia Offroad Federation (IOF) Tangerang Raya yang digelar di Sirkuit Offroad BSD City Pagedangan Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/10/2022).
Zaki saat itu menyebut bahwa pembentukan Kota Tangerang Tengah dalam proses kajian awal dan akan menggelar survei terlebih dahulu pada masyarakat terkait, kondisi ekonomi sosial di beberapa kecamatan yang nanti menjadi cikal bakal Kota Tangerang Tengah.
“Hasil survei akan menjadi kajian akademis komprehensif oleh ahli-ahli yang kompeten di bidangnya. Jadi pembentukan kota Tangerang Tengah masih dalam proses awal,” papar Ahmed Zaki Iskandar.
Dukungan Pembentukan Kota Tangerang Tengah juga hadir dari Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, Ade Yunus yang optimis pemekaran DOB Kota Tangerang Tengah segera terwujud meskipun secara aturan pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) untuk kota/kabupaten harus melalui empat tahap.
“Pertama, aspirasi masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk presidium kan sudah terbentuk BPP-KTT, Kedua, rekomendasi Pemerintah Kabupaten, Bupati Tangerang sudah mendukung penuh dan memberikan ‘restu’, Ketiga, rekomendasi pemerintah Provinsi.Keempat, restu pemerintah pusat, ” Paparnya.
Dibandingkan dengan wacana DOB di wilayah Banten lainya, Ade optimis Kota Tangerang Tengah akan lebih awal untuk segera direalisasikan.
“Progres tahapan Pembentukan Kota Tangerang sangat mulus, bahkan DPRD Kabupaten Tangerang juga telah menganggarkan segala persiapannya, Bupati terus mengawal kajiannya, BPP KTT terus lakukan Sosialisasi dan menggalang dukungan masyarakat, Bismillah DOB Kota Tangerang Tengah segera terwujud,” tukas Aktivis Lingkungan dan Penggiat Sosial tersebut.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menyampaikan pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dicabut. Kemendagri, kata Bima, akan mempertimbangkan usulan yang masuk.
“Kemendagri ini juga menerima banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, gitu, karena cukup banyak permintaan (DOB),” ujar Bima saat rapat kerja bersama Komite I DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024) lalu.
menyebut jika moratorium itu dicabut, pemekaran akan dilakukan secara terbatas dengan betul-betul mempertimbangkan kaitan kepentingan strategis nasional. Sebab, kata dia, banyak DOB yang perkembangannya tidak memenuhi target dan masih bergantung pada pusat.
“Jadi apabila kebijakan moratorium dicabut maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas, dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan yang sifatnya strategis nasional. Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target,” jelas Bima
Berdasarkan data Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), terdapat 337 usulan pembentukan DOB.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.[red]