Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kota Tangerang · 20 Jan 2026 ·

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026


 Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin. Foto: ist Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin. Foto: ist

Kota Tangerang – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mematuhi aturan pengupahan terbaru tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.

Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp329.697 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Menanggapi ketetapan tersebut, Mustafa Kamaludin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal implementasi di lapangan. Ia berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk melakukan koordinasi intensif.

“Kami akan memanggil Disnaker Kota Tangerang terkait hal ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang menjalankan ketetapan ini. Jadi nanti kita akan hearing ya,” ujar politikus Partai Golkar ini saat dihubungi.

Langkah legislatif ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Mustafa menekankan bahwa kenaikan upah ini merupakan kebijakan yang harus didukung demi menjaga keseimbangan ekonomi warga.

“Kami tentunya mendukung ketetapan UMK 2026. Pokoknya perusahaan harus menjalankan UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh provinsi,” tegasnya.

Sekilas UMK 2026 di Provinsi Banten

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya yang telah disahkan oleh Gubernur Banten:

Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)

Secara keseluruhan, Kota Tangerang menjadi daerah dengan nilai upah tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon. Dengan angka yang cukup signifikan ini, DPRD berharap tidak ada perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban pembayaran upah tersebut.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Layanan Jantung dan Stroke Gratis BPJS, Wamenkes: Cath Lab RSUD Kota Tangerang Setara RS Rujukan Nasional

14 Februari 2026 - 14:26

Gerakan Banten ASRI, Puluhan Ton Sampah Kali Sabi Dibersihkan Relawan

14 Februari 2026 - 11:58

Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Tangerang Bangun Kota Sehat

13 Februari 2026 - 17:53

Kolaborasi Wujudkan ASRI, Kemen LH- Pemkot Tangerang dan TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Massal 

13 Februari 2026 - 13:47

Diikuti Pasangan Non-Muslim, Sachrudin: Kebahagiaan Ngebesan Milik Semua Warga 

12 Februari 2026 - 16:35

Satukan Ribuan Jamaah dari Berbagai Daerah, Tangerang Bershalawat Jadi Majelis Perekat

12 Februari 2026 - 08:42

Trending di Kota Tangerang