Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 20 Jan 2026 ·

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026


 Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin. Foto: ist Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin. Foto: ist

Kota Tangerang – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mematuhi aturan pengupahan terbaru tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.

Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp329.697 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Menanggapi ketetapan tersebut, Mustafa Kamaludin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal implementasi di lapangan. Ia berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk melakukan koordinasi intensif.

“Kami akan memanggil Disnaker Kota Tangerang terkait hal ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang menjalankan ketetapan ini. Jadi nanti kita akan hearing ya,” ujar politikus Partai Golkar ini saat dihubungi.

Langkah legislatif ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Mustafa menekankan bahwa kenaikan upah ini merupakan kebijakan yang harus didukung demi menjaga keseimbangan ekonomi warga.

“Kami tentunya mendukung ketetapan UMK 2026. Pokoknya perusahaan harus menjalankan UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh provinsi,” tegasnya.

Sekilas UMK 2026 di Provinsi Banten

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya yang telah disahkan oleh Gubernur Banten:

Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)

Secara keseluruhan, Kota Tangerang menjadi daerah dengan nilai upah tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon. Dengan angka yang cukup signifikan ini, DPRD berharap tidak ada perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban pembayaran upah tersebut.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

14 April 2026 - 13:25

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 19:57

Trending di Kota Tangerang