Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 6 Nov 2023 ·

Kejari Kota Tangerang Dalami Laporan Janur Terkait Dugaan Alih Fungsi Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang


 Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang yang Diduga Beralih Fungsi Menjadi Tempat Komersil. Foto: ist Perbesar

Rumah Dinas RSUP Dr. Sitanala Tangerang yang Diduga Beralih Fungsi Menjadi Tempat Komersil. Foto: ist

Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang angkat bicara soal laporan yang dilayangkan Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) terkait dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang/jabatan) oknum pejabat di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.

Kasie Intelejen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad memastikan telah menerima laporan Janur tersebut. Ketika disinggung apakah pihaknya mulai menyelidiki laporan terkait, Fuad mengaku saat ini masih melakukan proses pengumpulan bahan.

“Masih proses pengumpulan bahan. Belum sampai situ (penyelidikan-red), ini masih kita kaji dulu laporannya,” ujar Fuad kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUP Dr. Sitanala Tangerang terkait pelaporan oleh Janur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus melaporkan dugaan abuse of power (penyalah gunaan wewenang/jabatan) salah satu oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (3/11/2023) lalu.

Dalam laporan bernomor: B.908/LP/JANUR/XI/2023 itu disebutkan terdapat dugaan alih fungsi barang milik negara (BMN) berupa rumah dinas di lingkungan RSUP Dr.Sitanala Tangerang.

Dimana rumah dinas tersebut diduga disewakan untuk kepentingan komersil berupa kantin dan minimarket.

“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu manajer di RSUP Sitanala Tangerang,” ujar Ade Yunus, Minggu (5/11/2023).

Ade menjelaskan bahwa Rumah Dinas yang dikomersilkan terdapat 12 gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat oknum, kemudian sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif. [Fale]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

14 April 2026 - 13:25

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 19:57

Trending di Kota Tangerang