Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang Selatan · 15 Apr 2025 ·

Kasus Pengelolaan Sampah Kota Tangsel, Kejati Banten Tahan SYM dan WL


 Direktur utama PT EPP, SYM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, WL saat ditahan Kejati Banten. Foto: ist Perbesar

Direktur utama PT EPP, SYM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, WL saat ditahan Kejati Banten. Foto: ist

Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka dan menahan SYM selalu Direktur PT EPP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, WL dalam perkara dugaan kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa Kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tansel ini bermula saat dinas LH Kota Tangerang Selatan membuka kerja sama pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah, pada Mei 2024.

Nilai kontrak kerja sama tersebut bernilai Rp 75.940.700.000. Kontrak itu terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp. 50.723.200.000 dan jasa pengelolaan sampah senilai Rp. 25.217.500.000.

 “Ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Rangga menyebut, PT EPP juga tidak memiliki kapasitas atau kompetensi dalam pekerjaan tersebut.

“PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara Kadis LH Kota Tangerang Selatan WL memiliki peran aktif dalam merencanakan dan menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi untuk pembuangan.

“Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.18 UU Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa tersangka SYM dan WL dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan,” Pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Lepas Keberangkatan Perdana Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera

24 April 2025 - 09:06

Raih Gelar Juara Piala Pertiwi Regional Banten, Erlangga: SSB Putri Tangsel Membanggakan

23 April 2025 - 22:30

Benyamin Davnie: Posyandu Instrumen Penting dalam Strategi Promotif dan Preventif Kesehatan

22 April 2025 - 22:42

Tulis untuk Perubahan: FMB & IPPNU Tangsel Gelar Pelatihan Menulis ala Jurnalis

20 April 2025 - 22:47

Wali Kota Benyamin Davnie: UMKM Adalah Tulang Punggung Perekonomian Daerah

19 April 2025 - 20:25

Menunggu PSEL Beroperasi, Pemkot Tangsel Jajaki Kerjasama Sampah dengan Pandeglang dan Jakarta

19 April 2025 - 08:29

Trending di Kota Tangerang Selatan