Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang Selatan · 15 Apr 2025 ·

Kasus Pengelolaan Sampah Kota Tangsel, Kejati Banten Tahan SYM dan WL


 Direktur utama PT EPP, SYM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, WL saat ditahan Kejati Banten. Foto: ist Perbesar

Direktur utama PT EPP, SYM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, WL saat ditahan Kejati Banten. Foto: ist

Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka dan menahan SYM selalu Direktur PT EPP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, WL dalam perkara dugaan kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa Kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tansel ini bermula saat dinas LH Kota Tangerang Selatan membuka kerja sama pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah, pada Mei 2024.

Nilai kontrak kerja sama tersebut bernilai Rp 75.940.700.000. Kontrak itu terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp. 50.723.200.000 dan jasa pengelolaan sampah senilai Rp. 25.217.500.000.

 “Ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Rangga menyebut, PT EPP juga tidak memiliki kapasitas atau kompetensi dalam pekerjaan tersebut.

“PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara Kadis LH Kota Tangerang Selatan WL memiliki peran aktif dalam merencanakan dan menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi untuk pembuangan.

“Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.18 UU Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa tersangka SYM dan WL dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan,” Pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Raih Kinerja Tinggi Ke-2 Nasional dari Kemendagri, Benyamin Davnie: Motivasi untuk Meningkatkan Kinerja

27 April 2026 - 14:52

Kasus Pencemaran Cisadane, Polres Tangsel Tingkatkan Status ke Tahap Penyidikan

23 April 2026 - 23:44

Kasus Pencemaran Cisadane Berlanjut, Aktivis Lingkungan Apresiasi APH

23 April 2026 - 12:36

Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Komitmen Buka Akses Kepada Seluruh Anak Usia Sekolah

17 April 2026 - 21:03

Benyamin: UMKM Kunci Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Tangsel

13 April 2026 - 17:25

Benyamin Beberkan Arah Pembangunan Tangsel 2027, Infrastruktur Diperkuat hingga Layanan Publik Berbasis Digital Dikebut

9 April 2026 - 20:31

Trending di Kota Tangerang Selatan