Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 28 Mar 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Sekedar Pemalsuan Sertifikat?, Mahfud MD: Dugaan Kuat Ada Korupsi dan Gratifikasi


 Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN Perbesar

Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menko Polhukam, Prof.Dr.Moch.Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah benar dan minta Kejagung untuk menangani lebih lanjut perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas pagar laut dengan TSK Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan. Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini,” tulis Mahfud, Kamis (27/3/2025).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang Kepala Desa.

“Dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal maka tak mungkin kasus Pagar Laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 1 orang kepala desa,” tambahnya.

Menurut Mahfud kuat dugaan adanya praktek korupsi dan gratifikasi atas penertiban Sertifikat di area pagar laut Tangerang tersebut.

“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi seperti dalam petunjuk Kejaksaan Agung,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli dalam keterangan resmi. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weekend, Pemuda Cihuni Pilih Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cisadane

7 Desember 2025 - 16:18

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Pemuda Kemiri Tanam Ribuan Pohon di Bantaran Saluran Irigasi

7 Desember 2025 - 12:55

Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi untuk Perkuat Koperasi Merah Putih

6 Desember 2025 - 23:26

214 KDKMP Kabupaten Tangerang Terima Dana CSR

6 Desember 2025 - 22:35

Ground Breaking Awal Tahun, Pemkab Tangerang Mulai Sosialisasikan PSEL Jatiwaringin

6 Desember 2025 - 10:02

Mitigasi Bencana, Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’ Sudah Tanam 10.000 Pohon di Bantaran Sungai

6 Desember 2025 - 07:11

Trending di Banten