Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 28 Mar 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Sekedar Pemalsuan Sertifikat?, Mahfud MD: Dugaan Kuat Ada Korupsi dan Gratifikasi


 Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN Perbesar

Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menko Polhukam, Prof.Dr.Moch.Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah benar dan minta Kejagung untuk menangani lebih lanjut perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas pagar laut dengan TSK Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan. Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini,” tulis Mahfud, Kamis (27/3/2025).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang Kepala Desa.

“Dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal maka tak mungkin kasus Pagar Laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 1 orang kepala desa,” tambahnya.

Menurut Mahfud kuat dugaan adanya praktek korupsi dan gratifikasi atas penertiban Sertifikat di area pagar laut Tangerang tersebut.

“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi seperti dalam petunjuk Kejaksaan Agung,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli dalam keterangan resmi. [red]

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Siap Perkuat Integrasi Aglomerasi dan Layanan Publik

29 April 2026 - 19:48

Wabup Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

29 April 2026 - 18:40

HUT Gunung Kaler Ke-20, Bupati Tangerang Dorong Penguatan Spiritualitas dan Ekonomi UMKM

27 April 2026 - 17:10

Bupati Tangerang Ajak Perusahaan Gotong Royong Perbaiki Jalan Akses Menuju Kawasan

27 April 2026 - 15:03

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

25 April 2026 - 22:58

Bangga! Bupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

24 April 2026 - 23:28

Trending di Kabupaten Tangerang