Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 28 Mar 2025 ·

Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Sekedar Pemalsuan Sertifikat?, Mahfud MD: Dugaan Kuat Ada Korupsi dan Gratifikasi


 Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN Perbesar

Peta Hasil Ploting Bidang-bidang Tanah Diatas Laut. Foto: Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menko Polhukam, Prof.Dr.Moch.Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah benar dan minta Kejagung untuk menangani lebih lanjut perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas pagar laut dengan TSK Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan. Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini,” tulis Mahfud, Kamis (27/3/2025).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang Kepala Desa.

“Dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal maka tak mungkin kasus Pagar Laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 1 orang kepala desa,” tambahnya.

Menurut Mahfud kuat dugaan adanya praktek korupsi dan gratifikasi atas penertiban Sertifikat di area pagar laut Tangerang tersebut.

“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi seperti dalam petunjuk Kejaksaan Agung,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli dalam keterangan resmi. [red]

Artikel ini telah dibaca 303 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dialog Interaktif dan Serahkan Bantuan Kepada Para Penyandang Disabilitas

7 Agustus 2026 - 13:53

Rakor Forkopimda, Bupati Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana pada Musim Kemarau

6 Agustus 2026 - 17:31

Siapkan TPS3R, Wabup Intan Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

6 Agustus 2026 - 15:41

Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif dan Ajak Orang Tua Rutin ke Posyandu

6 Agustus 2026 - 15:34

Wabup Intan Harap Peserta KHA Jadi Pelopor Implementasi Permainan Tradisional Sebagai Pengembangan Kreativitas Anak

6 Agustus 2026 - 11:59

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Bupati Tangerang Perkuat Sinergi Antisipasi Musim Kemarau Panjang

4 Agustus 2026 - 17:00

Trending di Kabupaten Tangerang