Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Menko Polhukam, Prof.Dr.Moch.Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah benar dan minta Kejagung untuk menangani lebih lanjut perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas pagar laut dengan TSK Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan. Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini,” tulis Mahfud, Kamis (27/3/2025).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa pemalsuan dokumen sertifikat di area pagar laut Tangerang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang Kepala Desa.
“Dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal maka tak mungkin kasus Pagar Laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 1 orang kepala desa,” tambahnya.
Menurut Mahfud kuat dugaan adanya praktek korupsi dan gratifikasi atas penertiban Sertifikat di area pagar laut Tangerang tersebut.
“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi seperti dalam petunjuk Kejaksaan Agung,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.
“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli dalam keterangan resmi. [red]