Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 23 Des 2025 ·

Kadisnaker Kota Tangerang: Rekomendasi UMK Sudah Ditandangani Pak Wali Kota


 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menerangkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,503 persen sudah ditandatangani Wali Kota Tangerang.

“Untuk penetapan UMK, Dewan Pengupahan melakukan voting dan hasilnya disepakati kenaikan sebesar 6,503 persen. Hari ini rekomendasi UMK juga telah ditandatangani Wali Kota untuk segera disampaikan kepada Gubernur,” Ungkap Ujang, Selasa (23/12/2025).

Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang yang telah direkomendasikan kepada Gubernur Banten pada Senin (22/12/2025).

“Kenaikan tersebut setara dengan nominal Rp329.697,33, sehingga UMK Kota Tangerang 2026 yang diusulkan menjadi Rp5.399.405,69,” sambungnya.

Selain UMK, Disnaker Kota Tangerang juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang terbagi dalam lima sektor. Berbeda dengan UMK, penetapan UMSK dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa voting.Adapun rincian kenaikan UMSK 2026 di Kota Tangerang yakni:

  • Sektor 1: naik 7 persen dari UMK 2026
  • Sektor 2: naik 3 persen dari UMK 2026
  • Sektor 3: naik 1,5 persen dari UMK 2026
  • Sektor 4: naik 1 persen dari UMK 2026
  • Sektor 5: ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.

Ujang juga menegaskan, seluruh angka tersebut masih bersifat rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang.

Penetapan resmi UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang direkomendasikan Wali Kota. Selanjutnya kita menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur,” tandasnya.

Diketahui bahwa rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Proses voting dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. [red]

Artikel ini telah dibaca 1,379 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perumda TB–UI Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima

13 Juli 2026 - 17:14

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Program Sekolah Swasta Gratis Berjalan Optimal dan Dirasakan Masyarakat

13 Juli 2026 - 13:40

Pemasangan Tiang Pancang Pembangunan Masjid Al Mubarokah, Gubernur Andra Soni Harap Masjid Menjadi Pusat Peradaban

12 Juli 2026 - 12:48

Dibuka Menteri LH, Festival Kali Sabi 2026 Gugah Kesadaran Kolektif Pelestarian Kali dan Sungai

12 Juli 2026 - 11:16

Sukses Naik Peringkat, Kota Tangerang Raih Juara 2 MTQ XXIII Banten Berkat Putra-Putri Asli Daerah

9 Juli 2026 - 23:26

Warga Neglasari Sambut Baik Perbaikan Jalan Iskandar Muda oleh Pemkot Tangerang

9 Juli 2026 - 07:31

Trending di Kota Tangerang