Kota Tangerang – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menerangkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,503 persen sudah ditandatangani Wali Kota Tangerang.
“Untuk penetapan UMK, Dewan Pengupahan melakukan voting dan hasilnya disepakati kenaikan sebesar 6,503 persen. Hari ini rekomendasi UMK juga telah ditandatangani Wali Kota untuk segera disampaikan kepada Gubernur,” Ungkap Ujang, Selasa (23/12/2025).
Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang yang telah direkomendasikan kepada Gubernur Banten pada Senin (22/12/2025).
“Kenaikan tersebut setara dengan nominal Rp329.697,33, sehingga UMK Kota Tangerang 2026 yang diusulkan menjadi Rp5.399.405,69,” sambungnya.
Selain UMK, Disnaker Kota Tangerang juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang terbagi dalam lima sektor. Berbeda dengan UMK, penetapan UMSK dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa voting.Adapun rincian kenaikan UMSK 2026 di Kota Tangerang yakni:
- Sektor 1: naik 7 persen dari UMK 2026
- Sektor 2: naik 3 persen dari UMK 2026
- Sektor 3: naik 1,5 persen dari UMK 2026
- Sektor 4: naik 1 persen dari UMK 2026
- Sektor 5: ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
Ujang juga menegaskan, seluruh angka tersebut masih bersifat rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Penetapan resmi UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang direkomendasikan Wali Kota. Selanjutnya kita menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur,” tandasnya.
Diketahui bahwa rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Proses voting dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. [red]













