Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 23 Des 2025 ·

Kadisnaker Kota Tangerang: Rekomendasi UMK Sudah Ditandangani Pak Wali Kota


 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menerangkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,503 persen sudah ditandatangani Wali Kota Tangerang.

“Untuk penetapan UMK, Dewan Pengupahan melakukan voting dan hasilnya disepakati kenaikan sebesar 6,503 persen. Hari ini rekomendasi UMK juga telah ditandatangani Wali Kota untuk segera disampaikan kepada Gubernur,” Ungkap Ujang, Selasa (23/12/2025).

Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang yang telah direkomendasikan kepada Gubernur Banten pada Senin (22/12/2025).

“Kenaikan tersebut setara dengan nominal Rp329.697,33, sehingga UMK Kota Tangerang 2026 yang diusulkan menjadi Rp5.399.405,69,” sambungnya.

Selain UMK, Disnaker Kota Tangerang juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang terbagi dalam lima sektor. Berbeda dengan UMK, penetapan UMSK dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa voting.Adapun rincian kenaikan UMSK 2026 di Kota Tangerang yakni:

  • Sektor 1: naik 7 persen dari UMK 2026
  • Sektor 2: naik 3 persen dari UMK 2026
  • Sektor 3: naik 1,5 persen dari UMK 2026
  • Sektor 4: naik 1 persen dari UMK 2026
  • Sektor 5: ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.

Ujang juga menegaskan, seluruh angka tersebut masih bersifat rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang.

Penetapan resmi UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang direkomendasikan Wali Kota. Selanjutnya kita menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur,” tandasnya.

Diketahui bahwa rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Proses voting dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,219 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demi Kenyamanan, Maryono Ajak Masyarakat Bersama-sama Menata Kawasan Sipon

21 Januari 2026 - 19:09

Gelar FKP RKPD 2027, Sachrudin–Maryono Himpun Gagasan Inovatif untuk Pembangunan Berkelanjutan

21 Januari 2026 - 16:29

Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat

21 Januari 2026 - 14:50

Harmonisasi Tanpa Degradasi: Mengunci Celah Miras dan Pelacuran Lewat Matematika Radius di Kota Tangerang

21 Januari 2026 - 05:15

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026

20 Januari 2026 - 20:24

Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB

20 Januari 2026 - 17:12

Trending di Kota Tangerang