Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 26 Mar 2024 ·

Kadishub Kota Tangerang: Bus ‘Telolet’ Mengganggu Keselamatan Lalu Lintas


 Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangreang, Achmad Suhaely saal melakukan mnitoring pengujian ramp check bus. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangreang, Achmad Suhaely saal melakukan mnitoring pengujian ramp check bus. Foto: ist

Kota Tangerang – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, Kementerian Perhubungan Darat mengeluarkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson. Sehingga bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet,” jelas Suhaely, Selasa (26/3/24).

Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya. [red]

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KNPI Colour Night Run 5K, Maryono: Pemuda Harus Kompak dan Berdampak

24 Oktober 2026 - 23:02

Wali Kota Sachrudin Ajak PCNU Sinergi dan Perluas Peran Organisasi 

24 Oktober 2026 - 22:16

Wali Kota Sachrudin Ajak Jamaah Pengajian Bulanan Makmurkan Masjid

23 Oktober 2026 - 23:58

Dari Bank Sampah hingga Literasi Anak, Kampung Jimpitan Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

23 Oktober 2026 - 18:10

Maryono: Perbankan Syariah Harus Tumbuh Bersama Ekonomi Masyarakat

22 Oktober 2026 - 16:39

Hari Santri, Wali Kota Sachrudin Ajak Perkuat Akhlaqul Karimah 

22 Oktober 2026 - 16:25

Trending di Kota Tangerang