Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 16 Mei 2024 ·

Kadis Pendidikan Jamaluddin: SE Larangan Study Tour Sudah Sejak 2023


 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ungkap Jamal, Kamis (16/5/24).

Lanjutnya, kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tangerang Bersholawat, Pj Wali Kota Nurdin: Do’akan Agar Kota Tangerang Selalu Diberkahi

8 September 2024 - 08:54

Pilkada Kota Tangerang, Rumah Pemenangan AMANI Mulai Berdiri Di 104 Kelurahan

7 September 2024 - 19:34

Emak-emak di Kecamatan Karawaci Antusias Sambut Bakal Calon Wali Kota Tangerang Faldo Maldini

7 September 2024 - 14:08

Kadis Pendidikan Bersama Ahli Gizi Pastikan Asupan Makanan Bergizi pada Program MBG

6 September 2024 - 22:54

Resmikan Posko Cibodas, Rumah Gerak Sachrudin-Maryono Santuni Puluhan Anak Yatim

6 September 2024 - 22:42

Komitmen Selesaikan Permasalahan Aset, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

5 September 2024 - 14:38

Trending di Kota Tangerang