Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 16 Mei 2024 ·

Kadis Pendidikan Jamaluddin: SE Larangan Study Tour Sudah Sejak 2023


 Ketua PGRI Provinsi Banten, Jamaluddin. Foto: Ist Perbesar

Ketua PGRI Provinsi Banten, Jamaluddin. Foto: Ist

Kota Tangerang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ungkap Jamal, Kamis (16/5/24).

Lanjutnya, kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. [red]

Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa! Pemkot Raih Kinerja Tertinggi dari Kemendagri, Sachrudin Tegaskan Komitmen Asta Cita

27 April 2026 - 12:31

Hadiri Silaturahmi Komunitas Otomotif, Wali Kota: Komunitas Harus Jadi Pelopor Keselamatan

26 April 2026 - 17:55

Dorong Peran FPRB, Sachrudin: Kesiapsiagaan Bersama Kunci Terwujudnya Kota Tangguh 

26 April 2026 - 17:32

Raker ke- X Forwat Tancap Gas, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi

25 April 2026 - 20:50

Kolaborasi Pemuda dan Pemerintah dalam Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang yang Lebih Progresif

25 April 2026 - 19:11

Hari Ini FORWAT Gelar Rapat Kerja Ke-X di Hotel Golden Tulip Tangerang

25 April 2026 - 09:38

Trending di Kota Tangerang