Kabupaten Tangerang – Sudah lebih dari sebulan, pengungkapan kasus Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Pesisir Tangerang hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.
Menteri ATR/BPN Pecat Mantab Kepala BPN Kabupaten Tangerang Cs.
Tindakan tegas baru dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berani membatalkan Sertifikat serta menindak para pelaku yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat tersebut dengan sanksi pemecatan dan sanksi berat salah satunya adalah Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang.
“kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025),
Menko AHY Minta Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa AHY mendorong agar kasus Penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM agar dituntaskan, bila ada unsur pidana agar segera diproses secara hukum.
“Menko AHY mendukung penuh penuntasan masalah Penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut, Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” ungkap Zaki, Selasa (28/01/2025).
Kades Kohod Mangkir
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Bareskrim telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Adapun Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya.
Kades Kohod Belum Berikan Data Letter C
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh Kejaksaan untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Buku Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat.
“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut. [red]