Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 29 Nov 2023 ·

Ini Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WA, Berlaku Untuk Nopol Banten


 Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA. Deni Hermawan foto bersama Pegawai Samsat Wilayah Tangerang. Foto: Tangerang Pos Perbesar

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA. Deni Hermawan foto bersama Pegawai Samsat Wilayah Tangerang. Foto: Tangerang Pos

Kota Serang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengungkapkan bahwa Layanan informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat di akses oleh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan terdaftar di Provinsi Banten.

“Informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp dengan cara ketik “infopkb spasi Nopol Kendaraan” dan chat ke nomor berikut 081110002230 dan 087777252535,” Ungkap Deni di Kantor Bapenda Banten, Rabu (29/11/2023).

Setelah mengirimkan pesan permohonan informasi tagihan masyarakat akan langsung mendapatkan balasan berupa rincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.

Rincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar pajak, selain itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Adapun selain layanan info PKB melalu Whatsapp Blast Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menyediakan layanan info PKB melalui website dengan cara ketik: https://infopkb.bantenprov.go.id/ pada browser.

“Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot lagi pergi ke kantor samsat untuk mengecek pajak kendaraannya, cukup menggunakan Ponsel dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 529 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

Bank Banten Cabang Surabaya Salurkan Bantuan Bibit Pohon dalam Rangka HUT ke-63 Taspen

18 April 2026 - 08:55

Bank Banten Raih Penghargaan “The Rising Power of Regional Bank” dalam The Asianpost Regional Champion 2026

17 April 2026 - 09:46

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Trending di Banten