Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kota Tangerang · 10 Apr 2025 ·

Hari Pertama Program Pemutihan PKB, Samsat Cikokol Layani Lebih Kurang 1.000 Pemohon


 Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong (Tengah). Foto: ist Perbesar

Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong (Tengah). Foto: ist

Kota Tangerang – Di hari pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gedung UPTD PPD Cikokol dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani 1.000 pemohon.

“Untuk di UPT Samsat Cikokol per pukul 10.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 pemohon,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Kamis (10/04/2025).

Tak hanya di kantor Induk UPTD PPD Cikokol saja, melainkan tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.

“untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” sambungnya.

Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.

“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kota Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Rapat Evaluasi, Sachrudin-Maryono: Respons Lebih Cepat dan Monitoring Kota 24 Jam

11 Februari 2026 - 21:17

Gubernur Andra Soni Ajak Swasta Kolaborasi Pelayanan Kesehatan

11 Februari 2026 - 21:07

Imbauan Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Terkait Pencemaran Limbah Kimia di Sungai Cisadane

11 Februari 2026 - 17:59

Usai Terdeteksi Pencemaran, Pemkot Tangerang Intensif Pantau Kualitas Air Cisadane Setiap Jam

11 Februari 2026 - 17:48

Sidang Isbat Nikah Digelar, Sachrudin: Perkuat Perlindungan Keluarga

11 Februari 2026 - 16:25

Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman

10 Februari 2026 - 18:36

Trending di Kota Tangerang