Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kota Tangerang · 5 Jan 2025 ·

Hari ini Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku, Bapenda Kota Tangerang Targetkan Rp874 Miliar


 Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibawa. Foto: istimewa Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibawa. Foto: istimewa

Kota Tangerang – Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Perhari ini 5 Januari 2025 skema pajak terbaru yang berlaku pada kendaraan bermotor atau Opsen Pajak mulai berlaku.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dengan berlakunya Opsen Pajak tersebut Pemerintah Kota Tangerang melalui Bapenda Kota Tangerang menargetkan pendapatan pajak baru pada 2025 dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp874 miliar.

“Untuk tahun 2025 ada target pajak baru yang kita sasar yakni opsen untuk pajak kendaraan bermotor dan balik nama. Dari keduanya pajak yang kita target sebesar Rp874 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang Jumat.

Ia mengatakan rincian untuk target pendapatan kedua pajak tersebut adalah Rp387 miliar untuk opsen PKB dan Rp287 miliar untuk BBNKB.

Pencanangan target tersebut, lanjut Kiki, setelah melihat siklus peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat. Berdasarkan data, untuk tahun 2024 tingkat partisipasi membayar pajak meningkat menjadi 89 persen dari yang sebelumnya di angka 82 persen.

“Kami optimis target yang kami canangkan bisa tercapai. Ini merupakan rasa optimis yang sangat besar, sehingga di tahun 2025 realisasi pajak di Kota Tangerang akan tercapai dengan baik,” katanya.

Kiki juga mengatakan pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dimulai pada tahun 2025.

“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” jelas Kiki.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan sebelumnya telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen

“Pemkot Tangerang menyambut baik adanya aturan ini sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif,” ujarnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 561 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!

8 Februari 2026 - 15:00

Pelatihan Bersertifikasi, Maryono: Bekali Guru dan Tenaga Administrasi Hadapi Tantangan Pendidikan

7 Februari 2026 - 21:48

HUT Gerindra ke-18, DPC Kota Tangerang Kompak Bergerak Untuk Masyarakat

7 Februari 2026 - 18:31

Pemkot Tangerang Gelar FGD Pengelolaan dan Optimalisasi Retribusi Sampah

5 Februari 2026 - 19:33

KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain

5 Februari 2026 - 18:13

PAD 2025 Melampaui Target, Maryono Ajak OPD Gali Sumber Pendapatan Baru

4 Februari 2026 - 15:41

Trending di Kota Tangerang