Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 5 Okt 2023 ·

Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Bank Banten 3 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa 9 Tahun


 Kelompok Masyarakat Yang Tergabung Dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur) Banten Saat Menggelar Aksi Didepan Kantor Bank Banten, Menuntut Bank Banten Dibubarkan. Foto: istimewa Perbesar

Kelompok Masyarakat Yang Tergabung Dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur) Banten Saat Menggelar Aksi Didepan Kantor Bank Banten, Menuntut Bank Banten Dibubarkan. Foto: istimewa

Kota Serang – Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Bank Banten Darwinis, dalam perkara pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) pada PT Harum Nusantara Makmur (HNM).

“Terdakwa Darwinis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (4/10/2023).

Terdakwa, Darwinis merupakan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten pada 2017 saat kredit Rp 61 miliar ini dikucurkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Dedy didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana.

Dalam pertimbangan majelis, bahwa pencairan kredit ke PT HNM telah memperkaya direktur utamanya, Rasyid Samsudin senilai Rp 58 miliar.

“Uraian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti dalam diri terdakwaa,” ujarnya.

Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 58 miliar. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.

Atas vonis majelis hakim ini, Darwinis menyampaikan masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk penuntut umum menyampaikan hal serupa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Darwinis.

Vonis majelis hakim ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya Kamis (14/9/2023) lalu, Jaksa menuntuk terdakwa Darwinis dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Optimis Provinsi Banten Swasembada Pangan 

23 April 2025 - 18:58

Inilah 7 Arahan Gubernur Banten Andra Soni dalam Menyusun Renstra 2025-2029

22 April 2025 - 18:02

Mengerucut! Inilah Tiga Nama Calon Sekda Banten Usulan DPRD Banten

22 April 2025 - 11:10

Miris! Gedung SMAN 1 Carenang Memprihatinkan, Pemerhati Pendidikan: Copot Plt.Kepala Dindikbud Banten

22 April 2025 - 10:07

Gubernur Banten Andra Soni: Program KB Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

21 April 2025 - 22:11

Keren Jasa! Kamis Besok Transjabodetabek Rute Blok M – Alam Sutera Bakal Diresmikan

21 April 2025 - 21:54

Trending di Banten