Kota Serang – Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Bank Banten Darwinis, dalam perkara pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) pada PT Harum Nusantara Makmur (HNM).
“Terdakwa Darwinis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (4/10/2023).
Terdakwa, Darwinis merupakan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten pada 2017 saat kredit Rp 61 miliar ini dikucurkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Dedy didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana.
Dalam pertimbangan majelis, bahwa pencairan kredit ke PT HNM telah memperkaya direktur utamanya, Rasyid Samsudin senilai Rp 58 miliar.
“Uraian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti dalam diri terdakwaa,” ujarnya.
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 58 miliar. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.
Atas vonis majelis hakim ini, Darwinis menyampaikan masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk penuntut umum menyampaikan hal serupa.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Darwinis.
Vonis majelis hakim ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya Kamis (14/9/2023) lalu, Jaksa menuntuk terdakwa Darwinis dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. [red]