Kabupaten Tangerang – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah terus bergulir, dan saat ini telah memasuki tahapan kajian.
Kota Tangerang Tengah nantinya akan terdiri dari 5 Kecamatan diantaranya adalah kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug.
Luas wilayah Kota Tangerang Tengah adalah 160,38 Km Persegi, yang terdiri dari 29 Desa dan 12 Kelurahan serta akan dihuni oleh 661,341 Jiwa dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Legok : Luas Wilayah 35,13 Km Persegi, terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan dan telah dihuni oleh 118,391 Jiwa ;
- Kecamatan Curug : Luas Wilayah 27,41 Km Persegi, terdiri dari 4 Desa dan 3 Kelurahan dan telah dihuni oleh 174,867 Jiwa ;
- Kecamatan Cisauk : Luas Wilayah 27,77 Km Persegi, terdiri dari 5 Desa dan 1 Kelurahan dan telah dihuni oleh 90,846 Jiwa ;
- Kecamatan Pagedangan : Luas Wilayah 45,69 Km Persegi, terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan dan telah dihuni oleh 107,897 Jiwa ;
- Kecamatan Kelapa Dua: Luas Wilayah 24,38 Km Persegi, terdiri dari 1 Desa dan 5 Kelurahan dan telah dihuni oleh 169,340 Jiwa.
Kota Tangerang Tengah dipastikan akan mulus melenggang setelah Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberikan ‘restu’ bahkan secara terang-terangan akan menjadikan Pagedangan sebagai ibu kota Tangerang Tengah.
“Nantinya tanah yang dijadikan sirkuit ini adalah untuk dijadikan pusat pemerintahan baru, apabila nanti di Kabupaten Tangerang akan dibentuk daerah otonomi baru,” kata Zaki saat memberi sambutan pada acara meet up Indonesia Offroad Federation (IOF) Tangerang Raya yang digelar di Sirkuit Offroad BSD City Pagedangan Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/10/2022).
Progres pembentukan Kota Tangerang Tengah, menurut Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat ini sedang dalam proses Kajian awal, segera menggelar survei terlebih dahulu pada masyarakat terkait, kondisi ekonomi sosial di beberapa kecamatan yang nanti menjadi cikal bakal Kota Tangerang Tengah.
“Hasil survei akan menjadi kajian akademis komprehensif oleh ahli-ahli yang kompeten di bidangnya. Jadi pembentukan kota Tangerang Tengah masih dalam proses awal,” papar Ahmed Zaki Iskandar.
Dukungan Pembentukan Kota Tangerang Tengah juga hadir dari Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, Ade Yunus yang optimis pemekaran DOB Kota Tangerang Tengah segera terwujud meskipun secara aturan pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) untuk kota/kabupaten harus melalui empat tahap.
“Pertama, aspirasi masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk presidium kan sudah terbentuk BPP-KTT, Kedua, rekomendasi Pemerintah Kabupaten, Bupati Tangerang sudah mendukung penuh dan memberikan ‘restu’, Ketiga, rekomendasi pemerintah Provinsi. Keempat, restu pemerintah pusat, ” Paparnya.
Dibandingkan dengan wacana DOB di wilayah Banten lainya, Ade optimis Kota Tangerang Tengah akan lebih awal untuk segera direalisasikan.
“Progres tahapan Pembentukan Kota Tangerang sangat mulus, bahkan DPRD Kabupaten Tangerang juga telah menganggarkan segala persiapannya, Bupati terus mengawal kajiannya, BPP KTT terus lakukan Sosialisasi dan menggalang dukungan masyarakat, Bismillah DOB Kota Tangerang Tengah segera terwujud,” tukas Aktivis Lingkungan dan Penggiat Sosial tersebut.
Untuk diketahui, warga dari lima Kecamatan di Kabupaten Tangerang, yakni dari Kecamatan Pagedangan, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, dan Legok, mendeklarasikan pembentukan Kota Tangerang Tengah pada Minggu (21/11/2021).
Deklarasi pembentukan Kota Tangerang Tengah dilakukan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP KTT).
Ketua BPP KTT Nurdin Satibi menilai pemekaran daerah baru, yakni Kota Tangerang Tengah, relevan. Menurut BPP KTT, salah satu faktor pendukung pemekaran Kota Tangerang Tengah adalah penambahan penduduk dan pembangunan sudah signifikan.
“Kami dari inisiator mendeklarasikan untuk segera terbentuknya kota baru, Tangerang Tengah, yang terdiri dari lima kecamatan, yaitu Pagedangan, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, dan Legok,” ucap Nurdin saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
“Hal itu berdasarkan Perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2004 dan 23 Tahun 2014 tentang memberikan pelayanan, kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” imbuhnya.
Nurdin meyakini Tangerang Tengah akan menjadi embrio kota digital. Dia meminta dukungan segenap tokoh masyarakat setempat dan pejabat pemerintah terkait agar dapat mendengar dan menerima aspirasinya.
“Bahkan, menurut kami, pusat bisnisnya dunia, pusat kegiatan dan juga ke depannya akan menjadi secara embrio menjadi kota digital. Kami minta dukungan segenap tokoh masyarakat, elemen masyarakat Tangerang tengah dan pemerintah yang diwakili legislatif dapil 6, meminta persetujuan dengan Pemkab Tangerang dan pemerintah pusat untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami,” paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang sudah melakukan survei seputar pembentukan DOB Tangerang Tengah melalui BRIN. Berdasarkan hasil kajian atas survei tersebut bahwa pembentukan wilayah baru tidak masalah. Sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah dengan kabupaten induk. [red]