Menu

Mode Gelap
Hari Mangrove, Aktivis Lingkungan Tegaskan Penolakan Pemanfaatan Hutan Lindung oleh ASG PIK2 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 9 Apr 2026 ·

Dindik Kota Tangerang Sahkan Juknis SPMB 2026/2027, Pastikan Pelaksanaan Lebih Optimal


 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Foto: ist

Kota Tangerang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memastikan kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 setelah petunjuk teknis (juknis) resmi disahkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan, secara prinsip tidak terdapat perubahan signifikan dalam pengaturan SPMB tahun ini. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses penerimaan siswa baru.

“Secara keseluruhan tidak ada perubahan mendasar. Jalur domisili, afirmasi, dan mutasi masih tetap sama. Namun, pada jalur prestasi terdapat penyesuaian dengan penambahan komponen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA),” jelas Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/26).

Ia menjelaskan, penilaian jalur prestasi kini menggunakan skema proporsi 70 persen nilai rapor dan 30 persen nilai TKA. Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Banten.

“Penambahan nilai TKA ini tidak hanya menjadi indikator penilaian akademik, tetapi juga untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Selain itu, Disdik Kota Tangerang juga melakukan penyesuaian terhadap daya tampung sekolah. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan maksimal 28 siswa. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditetapkan maksimal 34 siswa per rombel.

Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, di mana ditemukan masih adanya ribuan kursi kosong, khususnya di tingkat SD.

“Ini bagian dari evaluasi kami. Di tingkat SD masih terdapat sekitar 3.000 kursi kosong, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Sedangkan untuk SMP, daya tampung masih dinilai cukup relevan,” jelasnya.

Pelaksanaan SPMB 2026/2027 akan dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.tangerangkota.go.id. Pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada Juni 2026. Sedangkan Pra SPMB akan berlangsung 13 April.

Dindik juga membuka peluang gelombang kedua pendaftaran pada Juni hingga Juli 2026, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi. Namun, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan gelombang pertama secara optimal.[red]

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Tangerang dan Para Kepala OPD Tanam Pohon dan Bebersih Cisadane: Komitmen Indonesia ASRI

24 Juli 2026 - 10:01

Get Out Oligo Jilid 2, Aktivis: Tidak Ada Kesempatan Kedua, Pemkot Jangan Ambil Risiko Hukum

23 Juli 2026 - 09:57

Urus Dokumen Kian Mudah, Pemkot Tangerang Perluas Akses Layanan Adminduk

22 Juli 2026 - 16:18

Aktivis Ingatkan Pemkot Tangerang Tidak Turut Merekomendasikan BUPP PSEL: Serahkan Pada Danantara

22 Juli 2026 - 10:12

Sambut Festival Cisadane 2026, Banksasuci Gelar Aksi Ruwat Rawat Sungai Cisadane

20 Juli 2026 - 20:27

Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air di Puri Beta 1 di Momen Musim Kemarau

20 Juli 2026 - 19:38

Trending di Kota Tangerang