Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Balaraja dekatkan pelayanan kepada masyarakat dan perkuat sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Tangerang di tandai dengan dibukanya gerai Samsat di kantor Kecamatan Kronjo.
Plt Kepala UPTD Balaraja Awal Pasenggong menyampaikan di Kabupaten Tangerang terdapat 2 samsat yaitu Samsat Kelapa Dua dan Samsat Balaraja, dimana Samsat Kelapa Dua melayani 10 Kecamatan dan Samsat Balaraja melayani 19 Kecamatan.
“Alhamdulillah di awal tahun 2026 ini kita membuka gerai pertama di Kantor Kecamatan Kronjo, ini sebagai pilot project yang sebelumnya belum pernah dilakukan di Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” Ungkap Awal usai Pembukaan Gerai Kecamatan Kronjo, Sabtu (03/01/2026).
Awal menambahkan bahwa langkah pembukaan gerai di Kecamatan tersebut selain bagian dari sinergitas antara Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pemungutan Opsen PKB sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, juga untuk mempermudah masyarakat dalam menjangkau akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat selain mengurus dokumen kependudukan di Kantor Kecamatan, juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan, jadi pelayanannya dalam satu wilayah Kecamatan,” Sambungnya.
Pada tahun 2026 Samsat Balaraja akan membuka beberapa Gerai lagi di kantor-kantor Kecamatan atau fasilitas pemerintah yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Selain mendekatkan pelayanan masyarakat juga untuk tidak melakukan sewa Gerai lagi sesuai instruksi pimpinan sehingga sinergitas benar-benar dilaksanakan,” Tandas Awal.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah 2 Balaraja Eva Marlina menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penuh terkait pembukaan Gerai di Kantor Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Selain untuk meningkatkan penerimaan opsen PKB dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penerimaan Opsen PKB real time masuk ke RKUD Kab/Kota, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melalui bagi hasil,” Pungkasnya. [red]













