Artikel – Menjelang pergantian tahun, ketika kembang api menerangi langit dan harapan baru disematkan pada angka kalender yang berubah, bangsa ini sesungguhnya sedang berdiri di persimpangan refleksi. Tahun Baru bukan hanya soal perayaan, melainkan momentum bertanya secara jujur, ke mana demokrasi Indonesia sedang berjalan, dan apakah kita masih berani mengoreksi arah tanpa saling menuding sebagai musuh rakyat. Dalam suasana batin itulah perdebatan tentang Pilkada seharusnya ditempatkan, sebagai ikhtiar berpikir dewasa, bukan pertarungan emosi.
Setiap upaya mengevaluasi pemilihan kepala daerah secara langsung hampir selalu disambut dengan tudingan klasik. anti-demokrasi, anti-reformasi, bahkan anti-rakyat. Tuduhan ini terdengar keras, namun sesungguhnya dangkal. Ia lebih mencerminkan kemiskinan pemahaman atas demokrasi Pancasila daripada komitmen serius terhadap demokrasi itu sendiri. Demokrasi direduksi menjadi satu prosedur tunggal, yaitu memilih langsung. Di luar itu, dianggap menyimpang.
Dalam ilmu politik, cara berpikir semacam ini justru dipandang sebagai fetisisme prosedural, yakni keyakinan berlebihan bahwa prosedur elektoral otomatis menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi sering kali mati melalui pemilu ketika institusi kehilangan daya saring dan norma kehilangan wibawa.
Menolak kritik atas Pilkada langsung tanpa analisis empiris adalah contoh nyata dari demokrasi yang miskin refleksi.
Indonesia tidak pernah mendesain dirinya sebagai negara demokrasi langsung. Sila keempat Pancasila secara eksplisit menempatkan permusyawaratan dan perwakilan sebagai jantung kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, bukan menurut tafsir populer yang disederhanakan. Maka, mereka yang menganggap pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai pelanggaran demokrasi sesungguhnya sedang mengabaikan dasar negara yang mereka klaim.
Ironisnya, banyak penolak gagasan ini justru bersikap sangat normatif, bahkan dogmatis. Mereka berbicara tentang suara rakyat, tetapi menutup mata terhadap realitas politik uang yang masif. Penelitian Edward Aspinall dan Ward Berenschot secara konsisten menunjukkan bahwa Pilkada langsung memperkuat klientelisme dan transaksi politik. Ketika fakta-fakta ini diabaikan, demokrasi berubah dari cita-cita moral menjadi sekadar slogan kosong.
Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan bekerja melalui wacana. Dalam Pilkada langsung, wacana demokrasi telah berubah menjadi industri pencitraan. Kandidat yang paling dekat dengan pemodal dan paling lihai memainkan emosi publik justru lebih diuntungkan. Jika kondisi ini masih dianggap sebagai puncak kedaulatan rakyat, maka persoalannya bukan pada sistem, melainkan pada standar berpikir kita tentang demokrasi. Lebih jauh, dampak sosial Pilkada langsung jarang dibicarakan secara jujur.
Clifford Geertz telah lama mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia sangat rentan terhadap politik simbol dan emosi. Jared Diamond menunjukkan bahwa konflik internal yang tak terkendali dapat merusak ketahanan sosial. Fakta bahwa Pilkada kerap meninggalkan polarisasi desa, konflik keluarga, dan dendam berkepanjangan seharusnya cukup untuk memicu evaluasi serius, bukan penolakan emosional. Konflik politik yang terus diproduksi di tingkat lokal tidak berhenti pada bilik suara. Ia merembes menjadi kekerasan sosial, kriminalitas, dan normalisasi agresivitas dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif psikologi massa, seperti dikemukakan Morgan Housel, manusia jauh lebih sering digerakkan oleh emosi daripada rasionalitas. Ketika emosi kolektif terus diprovokasi oleh kontestasi politik yang kasar, degradasi moral sosial bukanlah anomali, melainkan konsekuensi.
Menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan tidak demokratis tanpa membaca realitas ini adalah bentuk kemalasan intelektual. Pemilihan oleh DPRD justru memindahkan konflik dari masyarakat bawah ke ruang institusional, menurunkan biaya politik, dan memperkuat akuntabilitas partai. Ini bukan pengkhianatan terhadap rakyat, melainkan upaya melindungi rakyat dari ekses demokrasi yang tak terkendali.
Pengalaman global menunjukkan bahwa tidak ada satu model demokrasi yang sakral dan universal. Negara-negara yang memaksakan demokrasi elektoral tanpa kesiapan sosial sering kali menuai instabilitas berkepanjangan. Indonesia seharusnya belajar dari pengalaman tersebut, bukan terjebak pada imitasi demokrasi liberal yang tidak selalu kompatibel dengan struktur sosialnya.
Menutup tahun dan menyongsong Tahun Baru 2026, kita dihadapkan pada pilihan moral dan intelektual. Apakah demokrasi akan terus dipertahankan sebagai ritual lima tahunan yang bising, mahal, dan memecah, atau sebagai proses kebijaksanaan kolektif yang berakar pada Pancasila.
Perdebatan tentang Pilkada bukanlah soal keberanian memilih langsung, melainkan keberanian berpikir jernih. Demokrasi Pancasila menuntut kedewasaan, bukan sekadar keberisikan politik. Ketika setiap kritik terhadap Pilkada langsung serta-merta dicap anti-demokrasi, yang dipertontonkan bukan kecintaan pada rakyat, melainkan kemiskinan literasi demokrasi itu sendiri. Semoga di Tahun Baru 2026, bangsa ini diberi keberanian untuk tidak hanya merayakan demokrasi, tetapi juga merawatnya dengan akal sehat dan kebijaksanaan.
Selamat Tahun Baru 2026 untuk seluruh rakyat Indonesia. Semoga tahun ini menjadi titik balik menuju demokrasi yang lebih beradab, adil, dan sesuai jati diri Bangsa Indonesia. Merdeka.!!!!
Penulis : Muh. Arman Alwi – Wadir Hukum & Advokasi Pemilu BSNPG.













