Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kabupaten Tangerang · 13 Jul 2023 ·

Bupati Zaki Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Pada Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang


 Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan Penjelasan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Foto: istimewa Perbesar

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan Penjelasan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Foto: istimewa

Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera membahas dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

“Mudah-mudahan dua raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki usai menyampaikan dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/7/23).

Menurut Zaki, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari perda sebelumnya. Perda ini merupakan penggabungan dari beberapa perda yang dijadikan menjadi satu.

Ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi,” katanya.

Sedangkan untuk Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.

“Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan,” jelasnya. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Kohod Arsin Mengaku Sebagai Korban, Bareskrim Polri Kantongi Bukti dan Saksi

15 Februari 2025 - 20:27

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Sepatan Gelar Coffee Morning

12 Februari 2025 - 14:47

Dirtipidum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Status Kades Kohod dalam Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

11 Februari 2025 - 10:59

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’

6 Februari 2025 - 10:15

Kepala Samsat Balaraja Moh.Ali Hanafiah Turun Langsung pada Operasi Gabungan Sadar Pajak

6 Februari 2025 - 08:12

Trending di Banten