Menu

Mode Gelap
Hari Mangrove, Aktivis Lingkungan Tegaskan Penolakan Pemanfaatan Hutan Lindung oleh ASG PIK2 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 13 Jul 2023 ·

Bupati Zaki Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Pada Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang


 Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan Penjelasan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Foto: istimewa Perbesar

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan Penjelasan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Foto: istimewa

Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera membahas dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

“Mudah-mudahan dua raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki usai menyampaikan dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/7/23).

Menurut Zaki, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari perda sebelumnya. Perda ini merupakan penggabungan dari beberapa perda yang dijadikan menjadi satu.

Ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi,” katanya.

Sedangkan untuk Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.

“Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan,” jelasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Mangrove, Aktivis Lingkungan Tegaskan Penolakan Pemanfaatan Hutan Lindung oleh ASG PIK2

26 Juli 2026 - 07:45

Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Wabup Intan: Perkuat Sinergi Kepemimpinan Daerah

25 Juli 2026 - 21:32

Bupati Tangerang Dorong Digitalisasi Transaksi hingga Desa, Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

24 Juli 2026 - 21:27

Bupati Tangerang Tutup Turnamen Badminton di LB Sport Bojong Renged

22 Juli 2026 - 22:06

Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar

22 Juli 2026 - 14:39

Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni di Sukamulya, Bupati Tangerang Instruksikan Segera Dibangun

21 Juli 2026 - 19:24

Trending di Kabupaten Tangerang