Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Ekonomi · 9 Apr 2025 ·

Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Cikokol Siap Berikan Pelayanan Prima


 Videotron di Bunderan Tugu Adipura Tampilkan Tayangan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: TangerangPos Perbesar

Videotron di Bunderan Tugu Adipura Tampilkan Tayangan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima menyambut para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai besok 10 April 2025,  UPTD PPD Cikokol telah menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana untuk mendukung kelancaran program tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong yang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas layanan baik di Kantor Samsat Cikokol maupun di gerai-gerai terdekat seperti di Jatiuwung, Perumnas, Alam Sutra, Modernland, MPP Puspemkot Tangerang, Batu ceper serta Sangiang.

“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda, silahkan kunjungi gerai-gerai terdekat kami, dan kami juga menyiapkan 3 Unit Samsat Keliling (Samling) di Kantor Samsat Cikokol,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Rabu (09/04/2025).

Awal juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Silahkan manfaatkan kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat, Besok hingga akhir Juni, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Andrasoni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Melalui keputusan tersebut, Pemprov Banten secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam membangun budaya tertib dan taat pajak di Provinsi Banten. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PSEL Kota Tangerang dan Tangsel Batal, Dipusatkan di Kabupaten Tangerang

24 Oktober 2025 - 21:53

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

24 Oktober 2025 - 12:20

Usai Disegel Satpol PP, Bangunan Diduga Melanggar Garis Sempadan Jalan di Cipondoh Lanjutkan Pembangunan

24 Oktober 2025 - 09:12

Saat Pengajian, Sachrudin Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan dalam Gerakan Ramah Lingkungan

23 Oktober 2025 - 23:01

Rapat Evaluasi: Sachrudin Instruksikan Inventarisasi dan Pengawasan Gedung Demi Keselamatan Warga

23 Oktober 2025 - 17:40

HSN 2025, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 14:00

Trending di Kota Tangerang