Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 17 Okt 2024 ·

Besok Opening Bebek Kaleyo, Kepala DPMPTSP: PBG-nya Untuk Tempat Tinggal, Untuk Usaha Restorannya Belum


 Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Salah satu restoran yang dikenal dengan hidangan bebek dan ayam yang lezat, Bebek Kaleyo telah membuka outlet baru di Kota Tangerang tepatnya di Jl. A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Rencananya outlet baru tersebut akan dibuka secara resmi pada Tanggal 18 Oktober 2024 besok, hal tersebut diketahui dari Papan Iklan di Jembatan Kodim Jl. Daan Mogot Kota Tangerang.

Namun, ditengah rencana pembukaan outlet baru tersebut, bangunan yang dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut masih menuai polemik administrasi perizinan, salahsatunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dimana peruntukan bangunan tersebut adalah untuk Rumah Tinggal.

“Sudah dicek, PBG yang kami keluarkan untuk Bangunan tersebut (red-Bebek Kaleyo) adalah untuk Rumah Tinggal,” Ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Bagdja kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).

Pria yang akrab disapa Ugi tersebut mengatakan bahwa DPMPTSP Kota Tangerang hingga saat ini belum mengeluarkan PBG untuk Usaha Restoran.

“Belum yah,” Tandasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, bangunan yang saat ini dijadikan sebagai outlet Restoran Bebek Kaleyo sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan kini dihalaman parkir restoran bebek Kaleyo terpasang papan tulisan ‘sudah dibuka Tipis-tipis.

“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum berhasil menghubungi pihak Restoran Bebek Kaleyo untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya atas informasi tersebut.  [Red]

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Sachrudin: Penyemangat Kualitas Pelayanan   

3 September 2026 - 12:33

Apresiasi DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

2 September 2026 - 20:46

Tambah Tunjangan PPPK Hingga 15 Persen, Sachrudin: Komitmen Sejahterakan Aparatur

2 September 2026 - 19:06

Progres Perbaikan Ruas Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang Capai 270 Meter

2 September 2026 - 17:15

Keren Jasa, Program CKG di Kota Tangerang Lampaui Target Nasional

1 September 2026 - 19:31

Trending di Kota Tangerang