Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Kota Tangerang · 17 Okt 2024 ·

Besok Opening Bebek Kaleyo, Kepala DPMPTSP: PBG-nya Untuk Tempat Tinggal, Untuk Usaha Restorannya Belum


 Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Salah satu restoran yang dikenal dengan hidangan bebek dan ayam yang lezat, Bebek Kaleyo telah membuka outlet baru di Kota Tangerang tepatnya di Jl. A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Rencananya outlet baru tersebut akan dibuka secara resmi pada Tanggal 18 Oktober 2024 besok, hal tersebut diketahui dari Papan Iklan di Jembatan Kodim Jl. Daan Mogot Kota Tangerang.

Namun, ditengah rencana pembukaan outlet baru tersebut, bangunan yang dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut masih menuai polemik administrasi perizinan, salahsatunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dimana peruntukan bangunan tersebut adalah untuk Rumah Tinggal.

“Sudah dicek, PBG yang kami keluarkan untuk Bangunan tersebut (red-Bebek Kaleyo) adalah untuk Rumah Tinggal,” Ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Bagdja kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).

Pria yang akrab disapa Ugi tersebut mengatakan bahwa DPMPTSP Kota Tangerang hingga saat ini belum mengeluarkan PBG untuk Usaha Restoran.

“Belum yah,” Tandasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, bangunan yang saat ini dijadikan sebagai outlet Restoran Bebek Kaleyo sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan kini dihalaman parkir restoran bebek Kaleyo terpasang papan tulisan ‘sudah dibuka Tipis-tipis.

“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum berhasil menghubungi pihak Restoran Bebek Kaleyo untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya atas informasi tersebut.  [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apel Gelar Pasukan, Pemkot dan Polres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik

20 Maret 2025 - 22:10

Bahas Rancangan Awal RPJMD dan RKPD Tahun 2026, Banksasuci Usulkan 1 Kelurahan 1 TPS3R

20 Maret 2025 - 16:11

Perkuat Kepedulian Sosial, Wali Kota Sachrudin: Ayo Bayar Zakat!

19 Maret 2025 - 12:31

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang

16 Maret 2025 - 23:19

Marak Tampilan Live Musik Dibulan Suci, Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?

16 Maret 2025 - 12:59

Bangga, Maryono Satu-satunya Wakil Wali Kota Se-Indonesia dari IKAPTK

15 Maret 2025 - 23:06

Trending di Kota Tangerang