Kota Tangerang – Aktivis dan Pemerhati kebijakan Kota Tangerang Ade Yunus turut mengomentari polemik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami mendukung iklim investasi di Kota Tangerang agar tumbuh dan berkembang dalam upaya meningkatkan PAD Kota Tangerang, namun tetap tertib administrasi sesuai peruntukan, kalau PBG-nya masih Rumah Tinggal kemudian dijadikan Restoran, yah rubah dulu peruntukannya,” Ungkapnya kepada TangerangPos, Jum’at (18/10/2024).
Menurut Ade pelayanan perizinan di Kota Tangerang saat ini sudah mudah dan proses cepat bila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Sabar, Kalau peruntukan PBG-nya belum dirubah yah jangan buka dulu usahanya, tunggu hingga terbit baru buka, lagian kan pelayanan perizinan di Kota Tangerang mudah dan cepat kok, selama persyaratan terpenuhi,” Sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu restoran yang dikenal dengan hidangan bebek dan ayam yang lezat, Bebek Kaleyo telah membuka outlet baru di Kota Tangerang tepatnya di Jl. A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
Rencananya outlet baru tersebut akan dibuka secara resmi pada Tanggal 18 Oktober 2024, hal tersebut diketahui dari Papan Iklan di Jembatan Kodim Jl. Daan Mogot Kota Tangerang.
Namun, ditengah rencana pembukaan outlet baru tersebut, bangunan yang dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut masih menuai polemik administrasi perizinan, salahsatunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dimana peruntukan bangunan tersebut adalah untuk Rumah Tinggal.
“Sudah dicek, PBG yang kami keluarkan untuk Bangunan tersebut (red-Bebek Kaleyo) adalah untuk Rumah Tinggal,” Ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Bagdja kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).
Pria yang akrab disapa Ugi tersebut mengatakan bahwa DPMPTSP Kota Tangerang hingga saat ini belum mengeluarkan PBG untuk Usaha Restoran.
“Belum yah,” Tandasnya singkat.
Untuk diketahui, bangunan yang saat ini dijadikan sebagai outlet Restoran Bebek Kaleyo sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan kini dihalaman parkir restoran bebek Kaleyo terpasang papan tulisan ‘sudah dibuka Tipis-tipis.
“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum berhasil menghubungi pihak Restoran Bebek Kaleyo untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya atas informasi tersebut. [red]