Kabupaten Tangerang – Terkait sejumlah nama kandidat Penjabat Bupati Tangerang yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri hingga kini masih misteri.
Pasalnya baru Ketua Fraksi Partai Golkar M. Amud saja yang berani membeberkan kepada publik ketiga nama tersebut, sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi dan terbuka siapa saja ketiga nama yang diusulkan tersebut.
“Pimpinan sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj. Bupati Tangerang,” ujar Amud kepada awak media, Rabu, (09/08/2023) lalu.
Ketiga nama yang dimaksud adalah, Moch. Maesyal Rasyid (Sekda Kabupaten Tangerang), Deden Apriandhi (Sekretaris DPRD Banten) dan Belly Isnaeni (Kepala PPSDM Regional Bandung).
Namun belakangan kedapatan informasi bahwa sebelum surat usulan dilayangkan ke Kemendagri, diduga terdapat dua Draf surat usulan DPRD Kabupaten Tangerang.
Draf pertama, DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan ketiga nama yang beredar di publik, Moch. Maesyal Rasyid, Deden Apriandhi dan Benny Isnaeni.
Sementara Draf Kedua diduga terdiri dari Moch. Maesyal Rasyid (Sekda Kabupaten Tangerang) Thabrani ( Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten) serta M. Yusuf ( Asda II Pemprov Banten/Mantan Pjs. Walikota Tangerang).
Namun kebenaran informasi dugaan adanya dua draf tersebut masih butuh pendalaman lebih lanjut, hingga menunggu konfirmasi dan statement resmi dari Ketua atau pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk diumumkan secara resmi ke publik.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto membenarkan bahwa Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar telah mengusulkan nama Penjabat Bupati Tangerang kepada Kemendagri.
“Iya sudah disampaikan, namun saya belum dapat izin untuk menyampaikan nama-namanya,” Ujar Gunawan, Rabu, (09/08/2023) lalu.
Dikutip Kompas.com Direktur Jenderal Otoritas Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik mengatakan, proses penjaringan Pj Kepala Daerah diseleksi dan diusulkan oleh DPRD.
“Kalau tanya ke saya, tanya sama yang mengajukan dong. Yang menjaring siapa yang ditanya siapa,” kata Akmal saat ditemui di kantornya Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Kewenangan mengumumkan, kata Akmal, sudah diberikan kepada daerah baik DPRD maupun pemerintah daerah setempat yang memiliki nama-nama usulan Pj.
“Sekali lagi titiknya bukan di Kemendagri, titiknya di proses penjaringan yang paling bawah. Itu prinsipnya. Kami ingin meluruskan, Presiden memerintahkan dilakukan secara transparan terbuka, tetapi ada tahapan-tahapanya yang terkait,” kata dia.
Di sisi lain, Akmal berdalih data calon Penjabat Kepala Daerah yang diusulkan tidak bisa disebar begitu saja karena memuat informasi pribadi.
“Tahap penjaringan ada di DPRD dan Pemda, kami hanya memproses melalui tim penilai akhir. Kebetulan Undang-Undangnya mengatakan proses analisis adalah bagian yang tidak dibuka, termasuk data-data yang dikirim teman-teman DPRD kepada kami adalah data-data informasi yang tertutup,” imbuh dia.
Di sisi lain, Akmal berharap pemerintah daerah bisa lebih terbuka untuk memberikan informasi siapa calon yang akan mengisi kekosongan pemimpin selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum berlangsung.
“Saya berharap demokrasi dibangun dari bawah, karena yang mimpin orang daerah, jadi rasanya Jakarta kurang pas untuk mengumumkan,” pungkasnya. [red]