Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 3 Mar 2026 ·

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Tercemarnya Cisadane, Aktivis: Tangkap Segera!


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar aksi simpatik didepan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Menuntut segera tangkap pelaku Pencemar Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar aksi simpatik didepan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Menuntut segera tangkap pelaku Pencemar Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Aparatur Kepolisian untuk segera menangkap dan menetapkan status tersangka atas kasus tercemarnya Sungai Cisadane.

“Sudah hampir sebulan, hasil uji laboratorium belum juga diumumkan ke publik, belum juga ada tersangka, kami minta KLH maupun APH segera tangkap terduga pelaku pencemar Sungai Cisadane,” Ungkap salahsatu Aktivis Kalung, Fale Wali, Selasa (03/03/2026).

Fale menambahkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi perusak lingkungan hidup terlebih perusak sumber kehidupan masyarakat Tangerang yakni Sungai Cisadane.

“Ketegasan dalam penegakkan hukum lingkungan hidup adalah bagian dari upaya preventif dalam melakukan mitigasi bencana lingkungan hidup, bila lemah dan tak berdaya, kita kalah dan gagal, maka jangan heran bila dikemudian hari, perusakan lingkungan hidup akibat kelalaian dianggap kewajaran,” tegasnya.

Diberitakan ebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menyegel gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya terbakar dan menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.

“Saya dengan Pak Kapores, Pak Diputi Gakkum, Pak Diputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapores telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” Ungkap Hanif kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Dalam kunjungan ke gudang kawasan Taman Tekno BSD tersebut, Hanif juga mengungkapkan fakta dilapangan bahwa  tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikawasan pergudangan tersebut.

Hanif menegaskan bahwa ada dua tuntutan yang akan diajukan KLH yaitu pidana dan perdata, namun untuk urusan Pidana KLH menyerahkan pada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejak Dinyatakan Hilang, Presiden Prabowo Intruksikan KSAL Kerahkan 11 Kapal Gabungan Lakukan Pencairan

10 September 2026 - 19:21

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

9 September 2026 - 19:30

Sekjen Forum Pimred Multimedia Dukung Personil Gabungan Maksimalkan Pencarian 5 Wartawan 

9 September 2026 - 16:22

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Trending di Nasional