Kota Tangerang – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bahwa realisasi belanja BBM dan pelumas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,07 miliar.
Dari hasil pemeriksaan auditor BPK bahwa nilai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp5,81 miliar dan terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp557.982.270.
Bedasarkan informasi yang dihimpun, Kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 selama proses pemeriksaan berlangsung.
PDTT Inspektorat
Meskipun telah dikembalikan, Inspektorat Kota Tangerang diketahui juga tengah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas realisasi belanja BBM dan Belanja Pemeliharaan kendaraan operasional jabatan dan lapangan tahun anggaran 2025 dan realisasi bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2026.
Diketahui bahwa Pemeriksaan PDTT oleh Inspektorat dilakukan selama 9 hari dari tanggal 18 hingga 30 Juni 2026.
Aktivis Desak APH Periksa PA dan PPTK DLH Kota Tangerang
Atas carut marutnya laporan pertanggungjawaban belanja BBM dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Operasional yang berpotensi pada penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi. Aktivis Citizenry Tangerang, M.Yusuf mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera periksa Pengguna Anggaran dan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna Anggaran dan PPTKnya, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Yusuf juga meminta Wali Kota Tangerang untuk segera melakukan evaluasi jabatan terhadap para pejabat terkait.
“Hasil temuan BPK dan PDTT Inspektorat tersebut menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk melakukan Evaluasi Jabatan, sebagai bagian dari assessment merit sistem,” Pungkasnya. [Fale]










