Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 29 Apr 2023 ·

Belajar Dari Suku Baduy, Andra Soni: Menjaga Kearifan Lokal Dengan Melindungi Tata Laksana Desa Adat


 Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat mengikuti Upacara Adat Seba Baduy di Gedung Negara Banten. Foto: istimewa Perbesar

Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat mengikuti Upacara Adat Seba Baduy di Gedung Negara Banten. Foto: istimewa

Kota Serang – Lebih kurang 1.224 masyarakat suku Baduy yang terdiri 46 warga Baduy Dalam sementara selebihnya dari Baduy Luar tiba di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang Banten dalam rangka upacara adat Seba Baduy, pada Sabtu (29/04/2023).

“Alhamdulillah kurang lebih 1.224 masyarakat Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar melaksanakan Seba dengan berjalan kaki menuju Gedung Negara untuk menyerahkan hasil bumi yang dikelola masyarakat Baduy kepada Pemerintah Daerah,” Ujar Ketua DPRD Banten, Andra Soni di Gedung Negara Banten, Sabtu (29/04/2023).

Andra menambahkan bahwa Seba Gede merupakan upacara adat tahunan suku Baduy yang dimaksudkan untuk mengungkapkan rasa syukur masyarakat Baduy karena mendapatkan hasil panen yang melimpah serta menjalin silaturahmi kepada Pemerintah.

“Karena ini adalah cara kita belajar ke pada kearifan lokal di Banten dari suku Baduy, bagaimana mereka menunjukan ke kita bahwa harmoni kehidupan itu harus dijaga,” Tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen DPRD Banten dalam menjaga Adat istiadat di Provinsi Banten termasuk didalamnya Suku Baduy, Andra menjelaskan bahwa DPRD Banten telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tata laksana desa Adat di Banten.

“Alhamdulilah tahun 2022 lalu kita telah tetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat tersebut merangkum tata pelaksanaan desa adat di Banten,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berasa Gak? Banten Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

15 Mei 2026 - 10:15

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

14 Mei 2026 - 19:33

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Korve Banten ASRI, Andra Soni Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah 

13 Mei 2026 - 12:08

Wujudkan Banten ASRI, Banksasuci Gencarkan Edukasi Komunikasi Perubahan Perilaku

12 Mei 2026 - 22:27

Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan, Pemprov Banten Gembleng 50 Pemuda Lintas Organisasi

12 Mei 2026 - 20:16

Trending di Banten