Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 29 Apr 2023 ·

Belajar Dari Suku Baduy, Andra Soni: Menjaga Kearifan Lokal Dengan Melindungi Tata Laksana Desa Adat


 Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat mengikuti Upacara Adat Seba Baduy di Gedung Negara Banten. Foto: istimewa Perbesar

Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat mengikuti Upacara Adat Seba Baduy di Gedung Negara Banten. Foto: istimewa

Kota Serang – Lebih kurang 1.224 masyarakat suku Baduy yang terdiri 46 warga Baduy Dalam sementara selebihnya dari Baduy Luar tiba di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang Banten dalam rangka upacara adat Seba Baduy, pada Sabtu (29/04/2023).

“Alhamdulillah kurang lebih 1.224 masyarakat Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar melaksanakan Seba dengan berjalan kaki menuju Gedung Negara untuk menyerahkan hasil bumi yang dikelola masyarakat Baduy kepada Pemerintah Daerah,” Ujar Ketua DPRD Banten, Andra Soni di Gedung Negara Banten, Sabtu (29/04/2023).

Andra menambahkan bahwa Seba Gede merupakan upacara adat tahunan suku Baduy yang dimaksudkan untuk mengungkapkan rasa syukur masyarakat Baduy karena mendapatkan hasil panen yang melimpah serta menjalin silaturahmi kepada Pemerintah.

“Karena ini adalah cara kita belajar ke pada kearifan lokal di Banten dari suku Baduy, bagaimana mereka menunjukan ke kita bahwa harmoni kehidupan itu harus dijaga,” Tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen DPRD Banten dalam menjaga Adat istiadat di Provinsi Banten termasuk didalamnya Suku Baduy, Andra menjelaskan bahwa DPRD Banten telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tata laksana desa Adat di Banten.

“Alhamdulilah tahun 2022 lalu kita telah tetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat tersebut merangkum tata pelaksanaan desa adat di Banten,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Terima Amanat Pelestarian Alam dari Warga Adat Baduy di Seba 2026

25 April 2026 - 23:38

Pemprov Banten: Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

23 April 2026 - 19:58

Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Serikat Pekerja Jelang May Day

23 April 2026 - 19:23

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

23 April 2026 - 19:04

Buka Musrenbang, Gubernur Andra Soni Minta Pelibatan Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan

23 April 2026 - 19:01

Mahasiswa UNPAM Gelar PKM di Cilegon: Dorong Literasi Politik Remaja Lewat Media Sosial

23 April 2026 - 16:47

Trending di Banten