Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Banten · 29 Apr 2023 ·

Belajar Dari Suku Baduy, Andra Soni: Menjaga Kearifan Lokal Dengan Melindungi Tata Laksana Desa Adat


 Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat mengikuti Upacara Adat Seba Baduy di Gedung Negara Banten. Foto: istimewa Perbesar

Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat mengikuti Upacara Adat Seba Baduy di Gedung Negara Banten. Foto: istimewa

Kota Serang – Lebih kurang 1.224 masyarakat suku Baduy yang terdiri 46 warga Baduy Dalam sementara selebihnya dari Baduy Luar tiba di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang Banten dalam rangka upacara adat Seba Baduy, pada Sabtu (29/04/2023).

“Alhamdulillah kurang lebih 1.224 masyarakat Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar melaksanakan Seba dengan berjalan kaki menuju Gedung Negara untuk menyerahkan hasil bumi yang dikelola masyarakat Baduy kepada Pemerintah Daerah,” Ujar Ketua DPRD Banten, Andra Soni di Gedung Negara Banten, Sabtu (29/04/2023).

Andra menambahkan bahwa Seba Gede merupakan upacara adat tahunan suku Baduy yang dimaksudkan untuk mengungkapkan rasa syukur masyarakat Baduy karena mendapatkan hasil panen yang melimpah serta menjalin silaturahmi kepada Pemerintah.

“Karena ini adalah cara kita belajar ke pada kearifan lokal di Banten dari suku Baduy, bagaimana mereka menunjukan ke kita bahwa harmoni kehidupan itu harus dijaga,” Tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen DPRD Banten dalam menjaga Adat istiadat di Provinsi Banten termasuk didalamnya Suku Baduy, Andra menjelaskan bahwa DPRD Banten telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tata laksana desa Adat di Banten.

“Alhamdulilah tahun 2022 lalu kita telah tetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat tersebut merangkum tata pelaksanaan desa adat di Banten,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta Se-Provinsi Banten, Dr. Nurdin: Dampak Positif Dalam Pengembangan SDM

12 Februari 2025 - 21:51

Keren! Ajak Masyarakat Menatap Pembangunan Kedepan, Fraksi Gerindra DPRD Banten Gelar Dialog Publik

12 Februari 2025 - 17:51

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten, Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah

8 Februari 2025 - 22:49

Setiap Pukul 10 Pagi Semua Pegawai Gerai Samsat Kelapa Dua Serentak Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

7 Februari 2025 - 12:17

Trending di Banten