Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 22 Apr 2025 ·

Bapenda Kabupaten Tangerang: Penerimaan PBB P-2 Pada Triwulan Pertama Naik 25 Persen


 Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. Foto: ist Perbesar

Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melalui Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman melaporkan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Selain karena kemudahan layanan yang disiapkan Bapenda kepada wajib pajak (WP), faktor lainya adalah konsistensi Bapenda dalam menetapkan pajak PBB-P2 sejak awal tahun untuk memudahkan Wajib Pajak untuk mengetahui besaran atau ketetapan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

“Alhamdulillah kami konsisten menetapkan pajak PBB-P2 sejak awal tahun,” Ungkap Dwi, Selasa (22/04/2025).

Hasilnya menunjukkan peningkatan sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp48 miliar.

Sadar akan wajib pajak yang tidak semua berdomisili di Kabupaten Tangerang, Bapenda juga memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan WP dalam mengakses dan membayar pajak. Aplikasi versi website itu bernama Sistem Informasi Cetak PBB Online Terpadu atau Sicepot. Layanan ini bisa akses di https://sicepot.tangerangkab.go.id/.

“Kita tahu wajib pajak PBB tidak hanya berdomisili Kabupaten Tangerang, tapi ada di daerah lain,” sambungnya.

Melalui aplikasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengunduh SPPT secara online dan melakukan pembayaran melalui berbagai saluran termasuk Bank BJB, Kantor Pos, perusahaan e-commerce serta platform digital lainnya seperti Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet seperti Gopay, OVO, dan LinkAja.

“Itu lah kemudahan yang kita tawarkan. Makanya masyarakat merasakan kebermanfaatan yang kita tawarkan akhirnya meningkatan kepatuhan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” lanjutnya.

Dengan berbagai kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, Dwi menegaskan, Bapenda mewanti-wanti WP tidak melakukan pembayaran pajak secara kolektif, semua WP diarahkan melakukan pembayaran lewat kanal-kanal yang telah disiapkan Bapenda.

“Kita menghindari uang pajak itu di kolektif ke pihak manapun, semua wajib pajak kita arahkan kepada Channel-Channel yang sudah kami siapkan,” Pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

24 Oktober 2025 - 23:26

PSEL Kota Tangerang dan Tangsel Batal, Dipusatkan di Kabupaten Tangerang

24 Oktober 2025 - 21:53

Bupati Tangerang Tinjau Monitoring Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

23 Oktober 2025 - 23:49

Bupati Resmikan Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji

23 Oktober 2025 - 17:29

Sidak Pasar Tradisional, Wabup Intan Pastikan Stok dan Harga Bahan Pangan Stabil

23 Oktober 2025 - 13:13

Bupati Tangerang Dampingi Wamen UMKM Hadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro

22 Oktober 2025 - 22:51

Trending di Kabupaten Tangerang