Kabupaten Pandeglang – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Provinsi Banten, Entis Sumantri menegaskan bahwa elemen mahasiswa yang dipimpinnya kembali akan laksanakan aksi sebagai bentuk reaksi atas kegaduhan yang dibuat oleh Pj. Gubernur Banten atas terbitnya Pergub SOTK yang mendahului Raperda SOTK yang saat ini masih bergulir di DPRD Propinsi Banten.
Menurut Entis Aksi jilid Ke-II akan berlangsung pada Kamis, (02/02/2023) menurut Entis selain di KP3B dan DPRD Banten juga akan difokuskan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
“Kita akan aksi berjilid-jilid hingga Kemendagri Membatalkan Pergub Banten serta Mengganti Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten,” Jelasnya kepada awak media, Senin, (30/01/2023).
Entis juga meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja DPRD Banten yang tidak menggunakan fungsi legislasi dan pengawasannya yang justru malah memperpanjang masa kerja tim Pansus Raperda SOTK.
“Kalau Parlemen tidak berfungsi, maka kita lakukan Gerakan Parlemen Jalanan, Inflasi di Banten Tahun 2022 Tertinggi sejak Tahun 2017 kok malah dibilang bagus sama DPRD, harapan kami hanya di Mendagri dan Bapak Presiden, ini perlawanan rakyat dengan Seorang ASN Dzolim yang melanggar sumpah janji jabatan dengan melebihi kewenangannya,” Tukasnya.
Diberitakan sebelumnya pada Hari Selasa, (24/01/2023) Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Provinsi Banten menggelar aksi simpatik di KP3B dan Gedung DPRD Provinsi Banten, menuntut DPRD Banten Tolak Raperda SOTK dan Mendorong Mendagri membatalkan Peraturan Gubernur tentang SOTK, Selasa, (24/01/2023).
Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Provinsi Banten, Entis Sumantri menjelaskan bahwa aksinya hari ini merupakan bentuk perlawanan atas kebijakan yang dianggap membuat gaduh masyarakat Banten dan menghambat RPJMD Provinsi Banten.
“Kita tidak ada urusan apapun terhadap politik kekuasaan, namun ketika kebijakan pemimpin sudah menghambat RPJMD Provinsi Banten, sebagai kontrol sosial kami berkewajiban menyuarakan satu kata, Lawan,” Tegas entis.
Aktivis Pandeglang yang dikenal kritis tersebut menambahkan bahwa dengan keluarnya Pergub yang diduga Ilegal dan melebihi kewenangan seorang penjabat Gubernur.
“Pergub SOTK jelas-jelas mengganggu roda pemerintahan dan melanggar Undang-undang, bila hari ini Pj.Sekda membuat pembenaran, kami tegaskan untuk lebih banyak referensi lagi, bahwa Diskresi Pergub itu dapat dilakukan bila terkait Urusan Wajib, dan dilakukan oleh seorang Gubernur definitif bukan oleh Penjabat,” tambahnya.
Aksi yang berlangsung lebih kurang 3 Jam tersebut, terus meneriakkan ‘batalkan Pergub Banten’, ‘Tolak Raperda SOTK ‘ dan Minta Kemendagri ganti Pj.Gubernur Banten.
“Ini bukan aksi kami yang pertama, kami akan lakukan berjilid-jilid bahkan hingga ke kantor Kemendagri dan Istana, mengawal kebijakan Ugal-ugalan oleh Seorang ASN yang diberi gelar Penjabat, ” Pungkas pria yang biasa disapa tayo tersebut.
Pantauan dilapangan sejumlah aktivis mahasiswa mengenakan kaos putih bertuliskan sejumlah kata, diantaranya adalah, Tolak Kebijakan Ugal-ugalan, Gagal Memimpin Banten, Pergub Ilegal, dan Jangan Mau Jadi Tumbal siAl. [red]