Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 2 Jan 2026 ·

Atasi Banjir Kepandean, Wali Kota Serang dan DPUPR Banten Bakal Benahi Gorong-gorong dan Tertibkan Bangli


 Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, saat meninjau langsung titik rawan banjir di kawasan Kepandean dan Kompleks Bumi Agung Permai (BAP), Kota Serang.  Perbesar

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, saat meninjau langsung titik rawan banjir di kawasan Kepandean dan Kompleks Bumi Agung Permai (BAP), Kota Serang. 

Kota Serang – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, meninjau langsung titik rawan banjir di kawasan Kepandean dan Kompleks Bumi Agung Permai (BAP), Kota Serang.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten Andra Soni untuk menuntaskan persoalan genangan air di wilayah perkotaan.

Dalam peninjauan tersebut, Budi Rustandi menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil langkah teknis dan tegas.

Sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni, DPUPR Provinsi Banten akan melakukan pembesaran dimensi saluran air atau gorong-gorong yang melintas di bawah jalan utama.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial.

Pemerintah Kota Serang akan menyisir aliran sungai hingga ke wilayah hilir seperti Lopang dan Unyur. Fokus utama diarahkan pada penertiban bangunan liar yang terbukti menghambat aliran air.

“Keinginan Gubernur ini harus tuntas. Saya akan turun meneruskan pengecekan ke Lopang dan Unyur,” katanya.

“Dimana nanti ada rumah-rumah yang menghalangi aliran sungai kita akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga untuk kita segera membongkar,” katanya.

Wali Kota Serang Budi Rustandi juga menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air dan menjadi penyebab utama banjir.

Ia mencontohkan pembongkaran warung tegal (warteg) yang sebelumnya berdiri di atas drainase dan menimbulkan penyumbatan serius.

Budi meminta masyarakat bersikap kooperatif dan tidak menyalahkan pemerintah jika banjir terjadi akibat tindakan warga sendiri yang menutup saluran air.

Ia menegaskan tidak akan ragu menertibkan bangunan yang melanggar aturan demi kepentingan umum.

“Pemerintah butuh kolaborasi dengan masyarakat. Jangan bikin rumah nempel sama air atau saluran. Kita akan bongkar bagi rumah yang menghalangi air,” tegasnya.

Selain itu, Budi juga akan mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk membenahi saluran air di bawah jalan tol kawasan BAP.

Menurutnya, dimensi saluran di titik tersebut menyempit dan menjadi salah satu penyebab banjir, namun hingga kini belum mendapat penanganan optimal.

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, membenarkan rencana perbaikan tersebut. Ia menyebut kondisi genangan di Kepandean saat ini sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya berkat penanganan bertahap.

Namun, untuk solusi jangka panjang, Arlan menilai perlu dilakukan pelebaran dimensi gorong-gorong penyeberangan jalan dengan panjang sekitar 20 meter.

Anggaran untuk pekerjaan tersebut direncanakan akan disiapkan melalui Anggaran Perubahan tahun 2026.

“Saran Pak Gubernur dan hasil koordinasi dengan Pak Wali, kita harus melepaskan genangan air ini agar alirannya lebih lancar. Dimensi gorong-gorong akan kita besarkan agar sekitar 80 persen debit air bisa tertampung,” jelas Arlan.

Arlan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke saluran air.

Terkait bangunan liar yang berdiri di atas aset negara, DPUPR Banten akan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPUPR Banten Perbaiki 20 Ruas Jalan Rusak di Pandeglang

21 Januari 2026 - 14:43

Buka RUPSLB, Gubernur Banten Optimis Bank Banten Menjadi Pondasi Kuat Kesejahteraan Masyarakat Banten

21 Januari 2026 - 11:01

Target 40 Km, Pemprov Banten Alokasikan Anggaran Rp164 Milyar Untuk Jalan Desa

19 Januari 2026 - 21:19

‘Bang Andra’ Wujudkan Mimpi Puluhan Tahun Warga Badak Anom Punya Jalan Desa ‘Mulus’

19 Januari 2026 - 19:47

Dukung Penguatan Layanan Publik, Gubernur Banten Andra Soni Sambut Baik Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Serang

19 Januari 2026 - 18:28

Bank Banten Menguat, Literasi Keuangan Diperluas Dorong Ekonomi Rakyat

19 Januari 2026 - 17:16

Trending di Banten