Serang – Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/05/2023) lalu.
Berdasarkan pantauan dilapangan Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam.
“Iya tadi berangkat dari Tangerang ba’da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu, ” Ujar Ade saat tiba di Kantor Bawaslu Provinsi Banten di Jl. Jend. Sudirman No.14, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang. Selasa, (16/05/2023).
Setibanya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda Terima.
“Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja, ” Terang Ade usai menyerahkan berkas.
Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti, ” Tambahnya.
Ditanya Terkait dengan laporannya kepada Bawaslu malah mengganggu aktivitas dan tugas Pj.Gubernur Banten, Ade menjawab dengan lugas bahwa itu merupakan sebab akibat.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir di acara tersebut, kan ga mungkin saya laporkan, mestinya lebih hati-hati sebagai Pembina ASN, menghindari sekecil apapun kemungkinan potensi kehadiran dan keterlibatan dalam kegiatan berbau politis, jadi ini hanya akibat dari sebab yang dibuat oleh yang bersangkutan,” Tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian.
“Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami,” terangnya.
Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar selaku terlapor, Ali menambahkan bahwa jika diperlukan akan segera dipanggil.
“Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi,” Pungkasnya. [M.Rendi Saputra/Bule]