Banten – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas LKPD Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, 5 April 2024.
Pada Rapat Paripurna tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun 2023.
Namun, perolehan WTP kedelapan kali tersebut dihiasi oleh beberapa temuan meliputi sisi pendapatan, penggunaan dana BOS, realisasi belanja modal, dan pengelolaan aset.
Pertama, Pada sisi pendapatan BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, antara lain terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD.
“Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit.
Kedua, untuk penggunaan dana BOS terjadi pada lima satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan.
Lalu ketiga, untuk realisasi belanja modal terjadi pada gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan tidak seluruhnya sesuai spesifikasi kontrak. Dan terakhir, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pj Gubernur Banten agar memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melakukan empat hal.
1. Menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, belum memasang meteran air dan belum mengurus NPWPD;
2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOS serta memproses kelebihan pembayaran atas penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
3. Memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum dipungut atas pekerjaan pengadaan Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jembatan untuk selanjutnya menyetorkannya ke Kas Daerah;
4. Memproses Berita Acara Serah Terima Aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi.
“Pada bagian akhir, selain menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya.[red]











