Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 19 Mar 2024 ·

Buka Konsolidasi Data RUP, Pj Wali Kota: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, S.Sos.,M.Si saat Membuka Konsolidasi Data RUP. Foto: ist Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, S.Sos.,M.Si saat Membuka Konsolidasi Data RUP. Foto: ist

Kota Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsolidasi Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di Aula Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa, (19/03).

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota, meminta agar setiap bentuk perencanaan barang dan jasa di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satu kunci agar program-program Pemkot dapat berjalan dengan optimal dengan mengedepankan pelayanan yang prima yaitu melalui perencanaan yang matang dan utamakan kepentingan publik atau masyarakat. Termasuk dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa yang mendukung kelancaran program-program pembangunan yang dijalankan.” tutur Pj Wali Kota.

Untuk itu, lanjut Dr. Nurdin, agar pengadaan terencana dengan baik perlu untuk segera dilakukan penyusunan RUP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Di mana sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dan sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 pasal 8 (ayat 2), bahwa batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

“Karenanya saya mohon kolaborasi dan kerjasamanya agar perencanaan pengadaan dapat terencana dan terealisasi dengan baik, sehingga dapat mendukung pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan target penilaian minimal Baik di Tahun 2024,” ucap Dr. Nurdin.

Namun demikian, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, mengingatkan kepada seluruh peserta kegiatan agar tidak hanya terfokus pada ITKP, melainkan kepada kualitas RUP yang dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Ada sebuah ungkapan bahwa ‘Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan’. Untuk itu, melalui kegiatan ini saya minta agar dapat tersusun RUP yang cepat, tepat dan bermanfaat dalam mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing,” tukas mantan Pj Bupati Aceh Jaya. [red]

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang May Day 2026, DPD KSPSI Banten Gelar Konsolidasi Akbar 

20 April 2026 - 16:10

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:11

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Trending di Kota Tangerang