Jakarta – Rapat Paripurna Ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah resmi ditutup pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta dihadiri oleh 265 anggota yang hadir fisik dan 26 izin.
Agenda Utama
Dalam Rapat Paripurna Ke-10 tersebut terdapat beberapa agenda utama yang ditetapkan diantaranya adalah Laporan Komisi VII DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Masa Jabatan 2026–2031 dilanjutkan pengambilan keputusan.
“DPR RI menyetujui Dewan Pengawas RRI periode 2026–2031, agar radio publik tetap dekat dengan pendengarnya sampai ke pelosok,” Ungkap Dasco, Kamis (08/10/2026).
Agenda utama lainya adalah Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional.
“Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional juga diberi waktu tambahan. Aturan ini menyangkut urusan keluarga dan usaha lintas negara, sehingga perlu ditimbang dengan cermat,” Terang Dasco.
Dasco berharap dalam setiap keputusan yang diambil di DPR RI memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap Keputusan di Ruang Sidang Harus Terasa Manfaatnya Sampai ke Rumah Warga,” Pungkasnya. [red]












