Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol.
“Hari ini, saya bersama jajaran pimpinan DPR dan pemerintah menyampaikan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturannya mencakup angkutan penumpang dan tarif, pengantaran barang dan makanan, kemitraan dengan aplikator, hingga jaminan sosial,” Ungkap Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 08/10/2026).
Dasco menambahkan bahwa Aturan turunan dari Perpres Ojol tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian terkait.
“Aturan turunannya sedang disiapkan bersama oleh Kemen UMKM, Kemenhub, dan Komdigi. DPR akan terus memastikan semuanya berjalan sampai benar-benar terasa di jalan,” Tandasnya.
Sementara itu salahsatu driver Ojol, Solihin mengungkapkan rasa haru dan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan kepada DPR khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas terbitnya Perpres tersebut.
“Alhamdulillah setelah penantian lama, kami selaku ojol tentu merasa bersyukur dengan Perpres yang baru diterbitkan, Terimakasih pak Prabowo dan Pak Dasco yang sudah mendengar aspirasi kami selaku driver Ojol,” Pungkasnya. [red]












