Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menemui ribuan massa aksi buruh yang menggelar demonstrasi didepan gedung DPR RI.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026, dan pada hari ini tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” Ungkap Dasco, Selasa (06/10/2026).
Dasco menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kado serta bentuk pemenuhan janji dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh.
“Ini adalah kado untuk kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap Istiqomah memperjuangkan hak-haknya,” Tegas Dasco.
Kedepan, Dasco berharap dengan ditetapkannya Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan kerjasama antar buruh dengan pemerintah, pengusaha dan DPR terus terjalin dengan baik.
“Semoga kedepan kerjasama antar buruh, pemerintah, pengusaha dan DPR terus berjalan dengan lancar,” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum KEP KSPSI yang Juga Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudrajat mengucapkan terima kasih kepada DPR RI khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pemerintah presiden Prabowo Subianto.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Bapak Presiden Prabowo Subianto atas penetapan dan pengesahan Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan,” Ungkap Dedi saat Aksi didepan Gedung DPR RI.
Dedi berharap Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memperkuat Pelindungan Pekerja.
“Setelah UU ini disahkan, kami yakin dapat memperkuat Pelindungan para buruh dan pekerja,” Pungkasnya. [Red]












